Thursday, May 14, 2020

MAKALAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara berdaulat yang bertujuan menghindar menghindari perang dunia dan mala petaka kemanusiaan akibat perang. Sebelumnya sudah ada Liga Bangsa-bangsa (LBB) atau League of Nations yang didirikan pada 1919. Namun LBB dibubarkan pada 1946 karena gagal mencegah Perang Dunia II. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.

Piagam PBB ditandatangani oleh delegasi 50 negara pada tanggal 26 Juni 1945, yang disponsori oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet, dan China. Dalam pertemuan tersebut telah berhasil merumuskan United Nations Charter (Piagam PBB) yang mulai beroperasi pada tanggal 24 Oktober 1945, yang kelak akan menjadi landasan bagi kegiatan PBB. Denngan mana isi dari Piagam PBB adalah adanya pengakuan terhadap hak setiap bangsa untuk menetukan nasibnya sendiri

Seperti Liga Bangsa-Bangsa, tujuan utama PBB adalah menjaga perdamain dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, melakukan tindakan kolektif,mencegah ancaman terhadap perdamaian, mempromosikan kerjasama sosial ekonomi internasional dan hak asasi manusia. Keanggotaan PBB terbuka bagi negara-negara yang cinta damai untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.         Pengertian daan Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB)

PBB adalah organisasi yang bersifat internasional dan merupakan perkumpulan dari mayoritas negara yang ada di dunia. Awalnya, PBB terdiri dari 51 negara pendiri yang kemudian berkembang seperti sekarang. Persoalan yang ditangani adalah seputar keamanan bangsa, masalah ekonomi dan sosial yang dihadapi di masing-masing negara yang secara tidak langsung berdampak pada kedamaian dunia. Selain itu, PBB menjadi sarana meng-fasilitasi perlindungan sosial di masing-masing Negara

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.

Saat ini, PBB bermarkas di New York, Amerika Serikat. Walau demikian, tanah dan bangunan tersebut adalah wilayah internasional. Kantor PBB lainnya yaitu ada di Jenewa, Swiss kemudian Wina, Austria, dan kota lainnya di dunia. Sebagai organisasi internasional, PBB memiliki perangko sendiri,  kantor pos, dan memiliki bendera sendiri. Saat sidang PBB yang dihadiri dari wakil dari berbagai negara, bahasa yang digunakan adalah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol dan Rusia.

  Beberapa peristiwa penting yang mendasari pendirian organisasi PBB:

1.      Piagam Atlantik (Atlantik Charter)

a.         Dari hasil perundingan antara Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dengan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill tanggal 14 Agustus 1941, yang isinya yaitu, tidak boleh ada perluasan wilayah jika tidak ada kemauan penduduk aslinya.

b.        Segala bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahannya sendiri.

c.         Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.

d.        Membentuk perdamaian dunia supaya setiap bangsa dapat bebas dari rasa takut dan kekurangan.

2.      Maklumat Bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)

Pertemuan yang diadakan di Washington, ibu kota Amerika Serikatdihadiri oleh 26 negara, yang kemudian melahirkan “Maklumat Bangsa-Bangsa”.Dalam maklumat tersebut disetujui program-program sebagaimana tercantum dalam Atlantic Charter. Maklumat ini ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1942 oleh empat orang pimpinan negara, yakni Maxim Letvinov dari Uni Soviet, F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat, WinstonChurchill dari Inggris, dan T.V. Soong dari Cina Nasional.

Pada esok harinya, 22 negara lainnya ikut menandatangani naskah tersebut, sehingga 26 negara itu dianggap sebagai anggota pertama dari organisasi yang akan didirikan. Dari bulan Juni 1942 hingga Maret 1945,jumlah negara yang menyetujui maklumat bangsa-bangsa bertambah 21 negara sehingga jumlah seluruhnya 47 negara. Ke-47 negara itulah yang dianggap sebagai modal dasar anggota organisasi yang akan dibentuk. Semua negara tersebut diundang dalam konferensi di San Fransisco. (ditambah Ukrania, Belarus, dan Argentina)

3.      Maklumat Moskow

Maklumat bangsa-bangsa telah mencapai suatu persesuaian paham dan asa, untuk memulai melaksanakan cita-cita dunia yang damai. Sebagai tindak lanjut, diadakannya permusyawaratan antarmenteri luar negeriempat negara perintis, yaitu V. Molotov dari Uni Soviet, Cordel Hulldari Amerika Serikat, Anthony Eden dari Inggris, dan Foo Pingsjen dariCina. Permusyawaratan ini diadakan di ibu kota Uni Soviet, Moskow.Permusyaratan tersebut berhasil mengeluarkan maklumat yang dikenaldengan “Maklumat Moskow”.

Penandatangannya dilaksanakan tanggal 30 Oktober 1943. Maklumat tersebut menegaskan bahwa keempat negeriitu mengakui perlunya perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karena itu, perlu didirikan organisasi internasional yang berdasar pada persamaan kedaulatan negara yang damai dan terbuka bagi tiap-tiap negara, baik negara besar maupun negara kecil.

4.      Dumbarton Oaks Proposals

Keempat negara yang menandatangani Maklumat Moskow setahun kemudian mengadakan tukar pikiran di Dumbarton Oaks, dekat Washington. Hasil persetujuannya dikenal dengan “Dumbarton Oaks Proposals” (usulan-usulan Dumbarton Oaks) tertanggal 7 Oktober 1944.dari Dumbarton Oaks Proposals, nampaklah kerangka dan asas-asasorganisasi dunia akan didirikan.Menurut Dumbarton Oaks Proposals, organisasi dunia yang akanberdiri mempunyai lima alat kelengkapan, yaitu:

a)        General Assembly (Sidang Umum) ,

b)       Security Council (Dewan Keamanan)

c)        Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial),

d)       International Court and Justice (Mahkamah Internasional), dan

e)        Secretariat General (Sekretaris Jenderal).

5.      Konferensi Yalta

Konferensi Yalta dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan tentang suara-suara di dalam dewan keamanan. Dewan tersebut mempunyai tugas menegakkan keamanan dunia. Kesepakatan “harga suara” didalam dewan keamanan yang diputuskan dalam konferensi tersebut termaktub dalam pasal 27 Piagam Perdamaian. Dalam konferensi ini diputuskan pula bahwa pada tanggal 25 April 1945 akan diadakan konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertempat di San Fransisco. Pengundangnya adalah pemerintah Amerika Serikat atas nama pemerintah Uni Soviet, Inggris, dan Tiongkok. Permusyawaratan di Yalta (Februari 1945) dihadiri oleh tiga pimpinan negara besar, yaitu Roosevelt (Presiden Amerika Serikat), Jenderal Besar Stalin (UniSoviet), dan Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris).

6.      Konferensi San Fransisco

Konferensi San Fransisco dibuka pada tanggal 25 April 1945, bertempat di Gedung Komedi. Konferensi ini dihadiri oleh 50 negara, yang berlangsung sampai dengan 26 Juni 1945. Dalam pertemuan tersebut telah berhasil merumuskan Piagam Perdamaian atau Charter for Peace (Piagam PBB) yang terdiri dari 19 bab, 111 pasal. Piagam tersebut diratifikasi oleh 5 anggota tetap Dewan Keamanan yakni Prancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat dan mayoritas dari 46 negara lainnya. Piagam perdamaian ini menjadi dasar/pedoman bagi PBB dalam melaksanakan tugasnya. Piagam tersebut mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Tanggal tersebut diperingati sebagai hari PBB (United Nations Day). Sidang umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.

Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun. Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye “get US out of the UN” pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan ”One World Government” atau Pemerintah Seluruh Dunia. Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikut sertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB.

Indonesia sendiri resmi menjadi bagian dari anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 27 September 1950. Kemudian pada tanggal 20 Januari 1965 Indonesia keluar dari keanggotaan PBB karena terjadi konfrontasi dengan Malaysia, dan kembali menjadi anggota penuh PBB pada tanggal 28 September 1966 dengan alasan penting keikut sertaan Indonesia adalah memperjuangkan ketertiban dunia. Hal ini sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bersifat aktif, artinya negara Indonesia aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, dan ikut serta menciptakan keadilan sosial.

 

B.          Tugas, Tujuan dan Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

a.       Tugas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebagai lembaga Internasional, PBB juga mempunyai tugas :

·         Membantu mencapai perdamaian dunia dan menyatukan berbagai negara agar terjalin hubungan baik antar sesamanya.

·         Menjalin hubungan yang baik antar negara dan menghindari terjadinya konflik apalagi yang berujung peperangan.

·         Memberikan bantuan bagi bangsa atau negara yang sedang mengalami musibah seperti menjadi korban bencana alam baik itu bancir, gempa bumi, tanah longsor, dan sebagainya.

·         Meng-fasilitasi dan melakukan kerjasama di berbagai aspek kehidupan seperti aspek sosial, ekonomi, politik, budaya dan masih banyak lagi.

·         Berusaha agar negara yang menjadi bagian dari PBB selalu dalam kondisi damai dan berusaha bagaimana caranya agar negara tersebut maju dalam berbagai bidang.

 

b.      Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.

1.      Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.

2.      Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

3.      Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.

4.      Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.

5.      Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.

6.      Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

Dalam pembukaan Piagam PBB menyebut tujuan PBB, yaitu:

a)      Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang

b)      Menegaskan keyakinan akan hak asasi manusia

c)      Membangun kondisi di mana keadilan dan kehormatan atas kewajiban yang timbul dari perjanjian dan hukum internasional dapat dipertahankan

d)     Meningkatkan kesejahteraan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas

Di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara eksplisit juga menetapkan asas-asas yang melandasi kegiatan organisasi internasional tersebut dalam mencapai tujuannya. Di samping itu, piagam tersebut juga menetapkan secara eksplisit tujuan perserikatan bangsa-bangsa. Dalam pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, antara lain:

a)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

b)      Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

c)      Menjadi pusat penyelarasan  segala tindakan  bangsa-bangsa dalam  mencapaitujuan bersama.

d)     Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsadan mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.

 

c.       Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa ditetapkan tujuh asas, yaitu sebagai berikut:

1)      Asas persamaan kedaulatan, bahwa semua anggota sama-sama berdaulat dan sama-sama memiliki satu suara tanpa memperhitungkan luasdan kemajuan negaranya. Pengecualian atas asas ini hanya berlaku dalam keanggotaan Dewan Keamanan yang menetapkan adanya hak veto yangdimiliki oleh lima negara anggota tetap.

2)      Asas Pacta Sunt Servanda, bahwa negara anggota berkewajiban dengan itikad baik memenuhi kewajiban yang ditimbulkan dari piagam PBB.

3)      Asas penyelesaian  sengketa secara damai, bahwa negara anggota harus menjamin akan menyelesaikan  sengketa yang terjadi antar dirinya dengan negara lain secara damai dan menggunakan cara-cara yang tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan.

4)      Asas tidak menggunakan kekerasan, bahwa negara anggota harus menjauhkan diri dari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain. Asas ini merupakan pelengkap dari asas ketiga di atas yang mendorong negara untuk menyelesaikan sengketanya secara damai.

5)      Asas membantu  perserikatan bangsa-bangsa, bahwa negara anggota harus membantu perserikatan bangsa-bangsa dalam suatu tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan tidak membantu negara yangdikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsa-bangsa.

6)      Asas kepatuhan negara bukan anggota, bahwa negara anggota menjamin agar negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional, bertindak sesuai dengan asas-asas perserikatanbangsa-bangsa.

7)      Asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota, bahwa perserikatan bangsa-bangsa dilarang untuk mencampuri urusan yang padahakikatnya merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Negara anggota tidak diharuskan untuk menyelesaikan urusan dalam negerinya sesuai denganketentuan piagam. Asas ini juga dapat digunakan sebagai perisai, misalnya apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dalam suatunegara. Akan tetapi,  berlakunya asas ini dibatasi oleh tindakan pemaksaan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan sebagaimana yang diatur dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

.

C.         Keanggotaan Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:

1.  Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.

2.   Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.

untuk dapat diterima sebagai anggota, pemohon harus memenuhi lima syarat, yaitu bahwa pemohon adalah suatu negara, cinta damai, menyetujui kewajiban-kewajiban yang ditetapkan piagam, mampu melaksanakan kewajiban tersebut, dan mau melaksanakannya. Penerimaan negara pemohon yang telah memenuhi persyaratan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa juga mengenal ”observer”yaitu negara yang karena suatu alasan tidak dapat diterima atau tidak bersedia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memperoleh sejumlah fasilitas pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif dan hak suara. Beberapa observer itu, antara lain adalah negara Swiss, Monaco, dan Vatikan.

D.         Struktur Organsasi PBB

Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:

1.         Majelis Umum (General Assemby)

2.         Dewan Keamanan (Security Council)

3.         Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)

4.         Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

5.         Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

6.         Sekretriat

 

1)        Majelis Umum (General Assemby)

Semua negara anggota PBB adalah anggota Majelis Umum. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum bersidang sekali setahun. Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota.

Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya sakali dalam setahun, yakni mulai bulan Sepetember sampai bulan Desember.Majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara. Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir.

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:

1.      Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional

2.      Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional

3.      Sistem perwakilan internasional

4.      Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri

5.      Urusan keuangan

6.      Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota

7.      Perubahan piagam

8.      Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain

 

2)        Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan PBB mempunyai tugas utama berdasarkan Piagam PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan sebelum PBB ada yaitu Liga Bangsa-Bangsa juga bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia yaitu programnya mengurangi persenjataan diantara Negara – Negara, pencegahan akibat – akibat negatif dari produksi senjata dan pertukaran informasi yang lengkap tentang hal tersebut.

Dewan Keamanan ini terdiri dari 15 (limabelas) negara anggota, 5 (lima) diantaranya adalah anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia, dan China. 6 Anggota tetap ini mempunyai hak untuk memveto putusan yang akan diambil oleh Dewan Keamanan dengan cara menolak dan melawan putusan tersebut.7 Sepuluh anggota Dewan Keamanan lainnya dipilih oleh Mejelis Umum untuk jangka waktu 2 (dua) tahun keanggotaan yang tidak dapat diperpanjang, di mana 5 (lima) anggota baru dipilih setiap tahunnya

Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan pemaksaan yang dibedakan atas :

a)        Tindakan untuk tidak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lainpemutusan hubungan ekonomi dan diplomatik.

b)        Tindakan angkatan bersenjata di udara yang mencakup kegiatan-kegiatanmenggunakan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.Berdasarkan ketentuan dalam Piagam PBB , semua negara wajib menerima keputusan Dewan Keamanan.


       Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat ‘rekomendasi’ untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat dan 10 anggota tidak tetap, saat ini, Bosnia dan Herzegovina , Brasil , Kolombia , Gabon , Jepang , Jerman , India, Lebanon, Nigeria , Portugal , dan Afrika Selatan .Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.

 Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :

1.         Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.

2.         Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

 

Fungsi Dewan Keamanan PBB, yaitu :

1.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.

2.      Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional

3.      Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.

4.      Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan

5.      Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil

6.      Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor

7.      Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor

8.      Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional

9.      Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.

10.  Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional

11.  Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

 

3)        Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).

           Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki wewenang, antara lain :

1.         Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua orang,

2.         Membuat studi atau laporan tentang masalah-masalah ekonomi, sosial, ,kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal  yang terkait merekomendasikan  hal-hal itu kepada Majelis Umum, anggota perserikatan bangsa-bangsa, dan badan khusus yang bersangkutan,

3.         Membantu majelis umum, dewan keamanan, badan khusus, dan negara anggota perserikatan bangsa-bangsa,

4.         Mempersiapkan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum,

5.         Mengadakan pertemuan internasional mengenai hal-hal yang termasuk dalam kewenangannya,

6.         Mengadakan konsultasi dengan organisasi non pemerintah yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk kewenangannya,

7.         Mengadakan koordinasi kerja antar badan khusus dan perserikatan bangsa-bangsa yang dituangkan dalam suatu perjanjian.

4)        Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan perwalilan merupakan badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori wilayah perwakilan (trust-territories).

Tujuan Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:

a.         Memelihara perdamaian dan keamanan internasional

b.         Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan

c.          Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia

d.         Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.

 

 

Sedangkan tugas Dewan Perwalian yaitu untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.

    Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :

a.         Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa

b.         Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa

c.          Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa

d.          Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

 

5)        Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah:

a.         Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih

b.        Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hokum

c.          Azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban

d.         Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan  peraturan-peraturan hukum

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan  kemampuan yang dimiliki, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka.

Tugas Mahkamah Internasional, antara lain :

a)        Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa,

b)        Memeriksa persengketaan antar anggota negara,

c)        Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

 

6)        Sekretriat

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.

Sekretaris jendral adalah seorang yang diangkat oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali atau diperpanjang. Sekretaris jendral bertugas sebagai kepala tata usaha perserikatan bangsa-bangsa, dan bertindak sebagai kepala tata usaha dalam setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan,Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Dewan Perwalian. Sekretaris Jendral memberikan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Majelis Umum.

Sekretriat berperan dalam hal-hal sebagai berikut:

1.         Berinisiatif meminta perhatian dewan keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya mengancam kemanan internasional dan meminta agar masalah tersebut dicantumkan pada agenda dewan keamanan dan majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi penyelesaian masalah tersebut.

2.         Menyiapkan anggaran belanja yang diajukan kepada majeis umum untuk mendapat persetujuan

 

Fungsi-fungsi sekretaris jendral

1.      Sebagai kepala administratif dari PBB

2.      Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

3.      Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB