BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang
mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dalam tata perekonomian nasional Indonesia, koperasi
diharapkan dapat menempati tempat dan posisi yang penting. Koperasi Indonesia
memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi,
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan
persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat
dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas/ dimana, Sebagai
badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta
mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga
diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko
guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Dengan melihat latar
belakang masalah di atas, penulis akan mencoba membahas tentang “Kopersi” yag
merupakan.salah satu bagian dari tata susunan ekonomi Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan makalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa
itu koperasi ?
2.
Bagaimanakah
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia ?
3.
Apa
fungsi dan peran dari koperasi ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai tugas pada mata kuliah Hukum Dagang,
selain itu juga untuk mempelajari hukum dagang terutama mengenai pengertian
serta tugas-tugas dari distributor dan agen perusahaan. Dengan kata lain,
pembuatan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai eksistensi
distributor dan agen perusahaan dalam implementasinya.
D.
Manfaat Penulisan
1.
Semoga
makalah ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi pembaca untuk melakukan
penelitian lebih lanjut.
2.
Sebagai
khasanah pustaka di perpustakaan.
3.
Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Asosiasi orang – orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip – prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda
dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang – orang yang memiliki kepentingan
yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co = Bersama
Operation =
Bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Sedangkan menurut UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.
Adapun pegertian koperasi menurut para ahli adalah :
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.
Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup
bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang ekonomis.
Ø Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
“….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who
have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking”.
Definisi di
atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan
orang orang
b. Bersifat
sukarela
c. Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi
modal yang adil
f. Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Ø Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “
mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.
Kerjasama dan siap untuk menolong
b.
Adalah suatu usaha swasta tetapi ada
perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai
tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø Dr. C.R Fay
“suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Ø Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “
mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
Ø H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.
koperasi melayani anggota, yang
macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.
rapat anggota memutuskan kebijakan
dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.
pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.
Tiap anggota mempunyai hak satu
suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan
daripada modal yang dimasukan.
e.
Anggota membayar simpanan pokok,
wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.
Koperasi membayar bunga pinjaman
sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
g.
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar
pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
a.
Dalam hal mengalami kegagalan,
anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
Ø Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “
menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang
koperasi sebagai berikut :
a.
koperasi adalah suatu bentuk badan
usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan ,
diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka
sendiri
b.
praktek usahanya sesuai dengan
prinsip prinsip Rochdale
c.
Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka
d.
Koperasi bukan perkumpulan modal dan
tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang
mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.
Keanggotaan koperasi berdasarkan
atas perseorangan bukan atas dasar modal
Ø Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
B.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus
dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar
bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak
tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi
tahun 1927 tersebut antara lain :
1)
Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)
Bea
materainya cukup 3 gulden.
3)
Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)
Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1)
Kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
2) Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3)
Pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
C.
Jenis,
Bentuk, Unsur, Fungsi dan Peran Koperasi
1.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
a.
Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan
baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
v koperasi
simpan pinjam
v koperasi
serba usaha ( konsumen)
2.
Ciri – ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1)
Terdiri dari perkumpulan orang.
2)
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3)
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4)
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5)
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
3.
Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.
Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.
Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
g.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
4. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1)
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2)
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
D.
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
Ø Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun.
Ø Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota
satu hak suara.
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara
sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan
pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi
anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota.
·
Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal dalam koperasi
pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi
suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
·
Kemandirian.
Kemandirian berarti
koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
ü Modal sendiri yang berasal dari
anggota.
ü Pengelola sendiri, yaitu pengurus
yang dipilih dari dan oleh anggota.
ü AD dan ART sendiri.
2.
Prinsip ke luar
·
Pendidikan
perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama
antar koperasi
Koperasi dapat
bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun
internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
a.
Asas Koperasi
Koperasi mempunyai
asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber
dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
1. Asas kekeluargaan
1. Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung
makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat
seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung
arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama,
dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang
perorangan.
b.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
E.
Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945,
maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi
sebagai berikut:
1.
Landasan
Idiil
Landasan idiil
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut
harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini
harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila
disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara
Indonesia.
2.
Landasan
Struktural
Landasan struktural
koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya
adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan
Mental
Landasan mental
koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu
mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.
Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong
kemajuan.
4.
Landasan Operasional
Landasan Operasional
koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati
dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
a)
UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
1.
Koperasi adalah Asosiasi orang –
orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip – prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya
2.
Tujuan koperasi Berdasarkan bunyi
pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi
tiga hal sebagai berikut :
a. Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b. Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c. Turut Serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
B.
Saran
Kami selaku penyusun
sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan
dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya
kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami
selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami
khususnya dan pembaca pada umumnya.
Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T dan Kansil, Christine S.T. 2002. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.
Jakarta: SinarGrafika.
Kansil, C.S.T, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia. Cetakan 5,
Purwosutjipto, H.M.N. 1878. Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://marsiwirianis.blogspot.com/
http://syadiashare.com/Pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html