Sejarah Perkembangan Hukum Organisasi Internasional
Disusun Oleh :
Kelompok I
Anggota :
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM - BANDA ACEH
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang senantiasa membawa kita kepada jalan keridhaan dan maghfirah Allah SWT.
Tentunya dalam penyusunan ini, tak luput adanya kekurangan dan kelemahan dari segala sisinya. Oleh karena itu, dengan hati terbuka, kami menerima saran dan kritik dari pembaca sekalian, yang tentunya bisa menyempurnakan penyusunan Makalah ini.
Rasa terima kasih yang terdalam kami hanturkan kepada semua pihak yang telah ikut serta membantuu penyusunan Makalah ini. Terlebih ucapan terima kasih itu kami sampaikan kepada dosen pembimbing.
Akhirnya, dapatlah kami menadahkan tangan kehadirat Allah SWT. seraya berdoa dan bermunajat, semoga Makalah ini dapat bermanfaat, khususnya pada bidang pelajaran “ Hukum Organisasi Internasional “.
Banda Aceh, september 2015
Penyusun,
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN
Latar Belakang .....................................................
Rumusan Masalah
Tujuan Penulisan ................................................................
BAB II : PEMBAHASAN
Sejarah Terbentuknya Organisasi Internasional
Pendirian Organisasi Internasional
Proses Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Klasifikasi Organisasi Internasional
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... iv
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka. Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan
Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan internasional secara umum pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar negara. Dengan membentuk organiasasi, negara-negara akan berusaha mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan menyangkut bidang kehidupan yang luas.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
Bagaimana sejarah terbentuknya organisasi internasional
Bagaimana klasifikasi organisasi iinternasonal
Bagaimana persyaratan pendirian organisasi internasional
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
Untuk mengetahui sejarah terbentuknya organisasi internasional
Untuk mengetahui klasifikasi organisasi iinternasonal
Untuk mengetahui Bagaimana persyaratan pendirian organisasi internasional
BAB II
Pembahasan
Sejarah Terbentuknya Organisasi Internasional
Organisasi internasonal merupakan suatu persekutuan negara-negara yang dibentuk dengan persetujuan antara para anggotanya dan mempunyai suatu sistem yang ditetap atau perangkat badan-badan yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan bersama denga cara mengadakan kerjasama antara para anggotanya. sedangkan Hukum organisasi intetnasional pada hakikatnya merupakan norma-norma hukum internasional yang terhimpun dalam suatu instrumen pokok (constituent instrumen) yang mengatur tentang pembentukan suatu organisasi internasional termasuk badan-badannya dengan tugas dan kewenangannya, prinsip-prinsip dan tujuannya serta keanggotaannya termasuk hak-hak dan kewajiban, cara-cara pengambilan putusan dan aspek-aspek lainnya dari PBB dan sebagainya.
Bagi organisasi - organisasi internasional yang dibentuk atau didirikan melalui perjanjian, diperlukan negara - negara sebagai pihak dan bukan pemerintah, karena pemerintah hanya bertindak atas nama negara. Setelah menjadi pihak dari suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi internasional, sesuatu negara menerima kewajiban - kewajiban yang pelaksanaann keseluruhan. Atas dasar itu maka tidaklah tepat dikatakan sebagai organisasi antar pemerintah
Di dalam memahami batasan Hukum Organisasi Internasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan organisasi internsional itu sendiri, yang sudah lama timbul sejak beberapa negara mengadakan hubungan internasional secara umum, dan masing-masing negara itu mempunyai kepentingan. Hubungan internasional secara umum itu melibatkan banyak negara (lebih dari 2 negara), berbeda dengan hubungan antar dua negara yang telah dirintis sejak abad ke 16 melalui pertukaran utusan masing-masing atas dasar persetujuan bersama.
Perjanjian untuk membentuk suatu organisasi internasional pada hakikatnya merupakan instrument pokok pada organisasi tersebut, yang juga merupakan sumber hukum pokok bagi organisasi itu. Sejak organisasi internasional diciptakan, maka organisasi itu berlaku sejak ditetapkan dan berlangsung terus sampai perjanjian itu menyatakan berakhir. Namun jarang sekali terjadi perjanjian itu untuk membentuk organisasi: menyatakan secara tegas berakhirnya organisasi itu
Timbulnya hubungan internasional secara umum tersebut pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar negara, karena kepentingan dua negara saja tidak dapat menampung kehendak banyak negara. Dalam membentuk organisasi internasional, negara-negara melalui organisasi itu akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama, dan kepentingan ini menyangkut dengan bidang kehidupan internasional yang sangat luas, karena bidang-bidang tersebut menyangkut kepentingan banyak negara, maka diperlukan peraturan internasional (international regulation) agar kehidupan masing-masing negara dapat terjamin.
Di bidang perhubungan misalnya, negara-negara Eropa dalam tahun 1815 telah mengatur hubungan pelayaran melalui sungai Rhine dan di dalam Kongres Paris 1856 juga telah disepakati suatu persetujuan pelayaran melalui sungai Dunabe bagi negara-negara yang dilalui oleh sungai ini. Di bidang perdagangan, dalam tahun 1933 telah ada internasional Wheat Agreement yang mengatur produksi dan pemasaran-pemasaran gandum internasional. Dan dalam tahun 1934 beberapa negara telah menyetujui tentang pengaturan industri dan ekspor karet. Demikian juga di bidang moneter ketika negara-negara Amerika Selatan dalam tahun 1865 mangadakan peraturan bersama melalui Latin Monetary Union.
Sejak pertengahan abad ke-17 perkembangan organisasi internasional tidak saja diwujudkan dalam berbagai konferensi internasional yang kemudian melahirkan persetujuan-persetujuan, tetapi lebih dari itu sudah melembaga dalam berbagai variasi dari komisi (commission), serikat (union), dewan (council), liga (league), persekutuan (association), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (united nations), persemakmuran (commonwealth), masyarakat (community), kerjasama (cooperation), dan lain-lain.
Dengan proses perkembangan organisasi internasional tersebut dengan sekaligus telah menciptakan norma-norma hukum yang berkaitan dengan organisasi-organisasi tersebut, yang kemudian membentuk suatu perjanjian yang disebut instrumen dasar dan instrumen pokok (constituent instrument).
Pendirian Organisasi Internasional
Prasyarat untuk pendirian suatu organisasi adalah adanya keinginan untuk bekerja sama, begitu juga prasyarat untuk terbentuknya suatu organisasi internasional yaitu adanya keinginan untuk bekerja sama yang jelas-jelas kerjasama tersebut akan bermanfaat dalam bidangnya dengan syarat organisasi tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara anggota dalam suatu organisasi internasional.
Syarat-syarat pendirian organisasi internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur perjanjian internasional sebagai mana tertuang dalam Konvensi Wina 1969 yang menegaskan bahwa:
“an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instrument, and whatever its particular designation”
Berdasarkan unsur-unsur diatas maka persyaratan suatu organisasi internasional dapat diperinci sebagai berikut:
Dibuat oleh negara sebagai para pihak
Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua, atau lebih instrumen
Untuk tujuan tertentu
Dilengkapi dengan organ
Berdasarkan hukum internasional
Proses Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Dalam pembentukan suatu Organisasi Internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek hukum; aspek administari; aspek struktural.
Aspek Filosofis merupakan aspek pembentukan Organisasi Internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu Organisasi Internasional.
Tema keagamaan seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), moslem brotherhood.
Tema perdamaian, seperti association of Sount East Asian Nationals (ASEAN),PBB
Tema penentuan nasib sendiri (the right of self-determination)
Tema kerjasama ekonomi
Aspek hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
Diperlukan constituent insrument
Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum
Mempunyai personalitas dan kemampuan hukum
Aspek Administrasi adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional.
Adanya sekretariat tetap
Adanya pejabat sipil internasional
Mempunyai anggaran
Aspek struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.
Klasifikasi Organisasi Internasional
Shermers mengklasifikasikan organisasi internasional berdasarkan struktur dan fungsi organisasi internasional menjadi empat macam:
Organisasi publik dan privat
Organisasi Internasional publik adalah organisasi yang didirikan berdasarkan penjanjian antar negara.
Organisasi Internasional privat adalah organisasi yang didirikan berdasarkan hukum internasional privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negar.
Organisasi universal dan tertutup
Organisasi Internasional universal adalah organisasi yang memiliki karakter “universalitas, ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dan ketiga heterogenitas yakni dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya serta perbedaan tahap kemajuan.
Organisasi Internasional tertutup adalah organisasi yang besifat tertutup yang artinya perhimpunan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitas secara terbatas.
Organisasi suprasional dan organisasi antar pemerintah
Organisasi Internasional suprasional merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai warga negara.
Organisasi Internasional, organisasi antar pemerintah hanya terbatas pada organ tertentu yaitu eksekutif. Untuk IGO diterapkan pada kerjasama antarpemerintah maupun organ-organ pemerintah selain suprasional.
Organisasi umum dan Organisasi fungsional
Organisasi Internasional umum sering disebut dengan organisasi politik, dengan ciri vastness of the fields juga termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik dan delegasi politik untuk tujuan politik.
Organisasi fungsional sering disebut dengan organisasi tehnis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik.
Menurut Theodore A. Columbis dan James H, klasifikasi IGO dibagi empat berdasarkan keanggotaan dan tujuannya yaitu:
Organisasi Internasional dengan anggota global dengan tujuan umum.
Organisasi internasional dengan anggota global dengan tujuan khusus.
Organisasi internasional dengan anggota regional dengan tujuan umum.
Organisasi internasional dengan anggota regional dengan tujuan khusus.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah
Hukum organisasi intetnasional pada hakikatnya merupakan norma-norma hukum internasional yang terhimpun dalam suatu instrumen pokok (constituent instrumen) yang mengatur tentang pembentukan suatu organisasi internasional termasuk badan-badannya dengan tugas dan kewenangannya, prinsip-prinsip dan tujuannya serta keanggotaannya termasuk hak-hak dan kewajiban, cara-cara pengambilan putusan dan aspek-aspek lainnya dari PBB dan sebagainya
persyaratan suatu organisasi internasional dapat diperinci sebagai berikut:
Dibuat oleh negara sebagai para pihak
Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua, atau lebih instrumen
Untuk tujuan tertentu
Dilengkapi dengan organ
Berdasarkan hukum internasional
DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, 2008, “Hukum Organisasi Internasional”, Departemen Pendidikan Nasional Fakultas Hukum Unsiversitas Syiah Kuala
maulidahayati.blogspot.co.id/2011/04/sejarah-ringkas-perkembangan-organisasi.html
http://benedictussinggih.blogspot.co.id/2012/12/makalah-organisasi-internasional.html
Thursday, September 24, 2015
Thursday, September 10, 2015
Makalah Tentara Nasional Indonesia
Tentara
Nasional Indonesia
Di Susun oleh :
Nama : Alvinur Rahmi
Nim : 12032101010273
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM - BANDA
ACEH
2015
BAB
1
Pendahuluan
A.
Latar
Belakag Masalah
Negara
Indonesia sebagai negara yang dikenal dengan konsep Demokrasi Konstitusional (Constitutional
Democracy) yang mengandung gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah
pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan melakukan tindakan
yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Negara hukum
yang Demokratis diperlukan adanya pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk
menghindari penyelewengan profesionalitas penyelenggaraan negara yang ditujukan
untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Adapun beberapa lembaga-lembaga yang
memiliki kedudukan penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah TNI,
Dalam Paradigma
baru kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diwujudkan
melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
yang disahkan DPR-RI (30 September 2004) telah melakukan kontruksi ulang
rumusan tugas TNI.
Belum
terpenuhnya pembangunan pertahanan negara yang diarahkan pada tercapainya
kekuatan pokok minimal (minimum essential forces), Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dimana menyebabkan tugas-tugas TNI dalam rangka menegakkan
kedaulatan dan keutuhan NKRI masih terkendala.
Tidak hanya itu, kurang memadainya kondisi dan jumlah alat utama
sistem persenjataan (alutsista), sarana dan prasarana, serta masih rendahnya
tingkat kesejahteraan anggota TNI merupakan permasalahan yang selalu dihadapi
dalam upaya meningkatkan profesionalisme TNI. Dimana peralatan militer yang
dimiliki kebanyakan sudah usang dan ketinggalan zaman dengan rata-rata usia
lebih dari 20tahun. Dengan wilayah yang sangat luas baik wilayah daratan, laut,
maupun udara, maka kondisi kuantitas, kualitas, serta kesiapan operasional
alutsista yang kurang memadai sangat susah untuk dapat menjaga integritas dan
keutuhan wilayah yurisdiksi secara optimal, terlebih lagi bila timbul
permasalahan lain yang tidak terduga, seperti bencana alam.
keterbatasan dukungan anggaran yang disediakan untuk TNI dan belum
terwujudnya kegiatan penilitisn dan pengalaman nasional yang terpadu dan nyata
di bawah kendali pemerintah untuk kepentingan kebutuhan alutsista TNI.
ketergantungan pada teknologi dan industri militer luar negeri yang rawan
embargo merupakan masalah yang masih dihadapi dalam rangka kemandirian industri
pertahanan dalam negeri.
Dari latar belakang masalah di atas saya
tertarik untuk membahas permasalahan ini yang bertema “Tentara Nasional
Indonesia”.
BAB II
Pembahasan
A.
Tentara
Nasional Indonesia
Perubahan UUD
1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana tercantum dalam
Pasal 30. Dalam pasal ini ditentukan dengan jelas mengenai perbedaan tugas dan
kewenangan masing-masing untuk menjamin perwujudan demokrasi dan tegaknya rule
of law. Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 30 ayat
(2) menentukan pula bahwa “usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.[1]
Sementara itu, dalam ayat (3) Pasal 30 menentukan, “Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.” [2]
Sesudah
reformasi nasional, diadakan pemisahan yang tegas antara kedudukan dan peran
TNI dan POLRI sebagsi ABRI ditiadakan. Pemisahan tersebut ditetapkan dengan
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan POLRI, serta Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI
dan Peran POLRI. Berdasarkan hal itu, pada tahun 2002 diundangkan UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga UU No. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Selanjutnya,
pada tahun 2004 dibentuk pula undang-undang khusus tentang TNI. Rancangan UU
tentang TNIbitu disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dan pada rapat
paripurna DPR 30 September 2004. Berdasarkan UU tentang TNI ini, jelas
ditentukan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
Sesuai
ketentuan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut, Tentara Nasional
Indonesia adalah :
a.
Tentara
Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara indonesia;
b.
Tentara
Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya;
c.
Tentara
Nasional, yaitu tentara kebangsaan indonesia yang bertugas demi kepentingan
negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;
d.
Tentara
Professional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik,
tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. serta
mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi
sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang
telah diratifikasi.[3]
Menurut UU No. 34 Tahun 2004, dalam pengarahan dan penggunaan
kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Dalam kebijakan dan
strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah koordinasi
Departemen Pertahanan.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Tugas
pokok TNI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[4]
B.
Kondisi
Tentara Nasional Indonesia Saat Ini
TNI sebagai alat negara yang berfungsi sebagai alat pertahanan
negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dianggap kurang tepat,
sebab fungsi TNI tersebut bukan hanya sebagai alat pertahanan negara saja akan
tetapi harus diikuti juga dengan fungsi sosial politik yang terbatas sesuai
dengan kedudukan TNI sebagai lembaga negara. Pada masa sekarang, fungsi TNI
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat dalam pasal 6
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengenai
fungsi dari TNI, dimana dinyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara
berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman
bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih
terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan;
serta hubungan sipilmiliter dalam negara demokratis masih banyak kendala, yaitu
implementasi peran dan kedudukan sesuai paradigma baru TNI dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia ditandai dengan pertama, masih kuatnya
perbedaan persepsi di kalangan internal TNI tentang ancaman terhadap eksistensi
negara. Kedua, belum jelasnya garis antara bidang pertahanan dan bidang
keamanan. Ketiga, keterbatasan dana anggara, baik yang dimiliki Angkatan Laut.
Keempat, belum adanya platform yang jelas dan tegas dari pihak sipil untuk
bersama-sama membatasi ruang gerak militer dari ranah politik.[5]
Akan tetapi saat ini, pembangunan di bidang pertahanan negara telah
menunjukkan kemajuan meskipun masih mempunyai berbagai kelemahan. Banyaknya
permasalahan kedaulatan wilayah yang dihadapi saat ini belum dapat diatasi
secara cepat dan tepat oleh pemerintah. Sementara itu, kondisi perekonomian
yang masih kurang menguntungkan, mengakibatkan masyarakat rentan terhadap
isu-isu yang berkembang. Kondisi tersebut mempermudah timbulnya konflik
vertikal dan horizontal yang berpotensi mengancam integritas Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) sehingga memerlukan penanganan yang lebih
komprehensif dengan melibatkan berbagai komponen terkait.
Dalam mengatasi keterbatasan dukungan anggaran , maka dibuat
rencana strategis melalui pendekatan skala prioritas yang diwujudkan secara
bertahap, berjenjang, dan berkesinambungan yang mencakup dimensi alutsista,
sistem, personil, materil, serta sarana dan prasarana.
Dan dalam meningkatkan kesejahreraan prajurit, maka langkah-langkah
yang ditempuh adalah melengkapi kebutuhan dasar prajurit berupa perumahan,
fasilitas kesehatan, uang lauk pauk, serta mengupayakan adanya jaminan sosial
dan asuransi yang memadai bagi prajurit TNI yang sedang melaksanakan
tugas-tugas operasi maupun prajurit yang akan purna tugas sehingga dapat memberikan
kepastian jaminan hidup.
C.
Kondisi
Ideal Tentara Nasional Indonesia yang Diharapkan
Dalam
rangka meningkatkan hasil-hasil yang telah dicapai serta mengatasi permasalahan
yang dihadapi, maka perlu tindak lanjut.
Pelaksaan
percepatan pembangunan kekuatan TNI meliputi pembangunan dan pengembangan
pertahanan integratif, pengembangan pertahanan matra darat, laut dan udara.
Dalam pengembangan pertahanan integratif, tindak lanjut yang diperlukan
meliputi:
1)
Pembangunan
gelar kekuatan yang berimbang antara kekuatan TNI
2)
Kegiatan
integratif
3)
Peningkatan
kesejahteraan prajurit
4)
Pemberdayaan
industri pertahanan nasional
5)
Peningkatan
kerjasama militer luar negeri dengan mewujudkan pengendalian kebijakan satu
pintu dalam kerja sama internasional
Selanjutnya, dalam pengembangan pertahanan matra darat, tindak
lanjut yang diperlukan meliputi :
1)
Melanjutkan
penataan dan validasi organisasi TNI AD, terdiri dari: (a) penyusunan 6organisasi
baru; (b) validasi 17 orgas baru; (c) Pengesahan 20 orgas hasil uji coba.
2)
Pengembangan
dan pembangunan alutsista.
Dalam pengembangan pertahanan matra laut, tindak lanjut yang
diperlukan adalah :
1)
Melanjutkan
program multiyears dan bertahap dalam pengadaan konvet kelas Sigma,
kapal perusak kawal rudal, Sewaco kelas Sigma, kapal selam diesel electric,
dll.
2)
pembangunan
bidang materiil yang meliputi pengadaan DG KRI kelas Parchim, peralatan senjata
elektronika Korvet kelas Sigma, battery Terpedo, dll.
3)
Pembangunan
dan renovasi pangkalan dengan fasilitas pendukungnya disesuaikan denga tingkat/kelas
pangkalan, pembentukan pangkalan Marinir di pangkalan Brandan, Pere-Pere dan
Sorong.
4)
Pengadaan
senjata ringan, kendaraan bermotor, kendaraan tempur, alat komunikasi, dll.
Adapun tindak lanjut yang perlu ditemput dalam pengembangan
pertahanan matra udara adalah :
1)
Pengembangan
organisasi melalui : pembentukan Skuadron Heli VIP/VVIP, valiasi organisasi
Lanud Eliari Kupang, dll
2)
Pembangunan
materi yang meliputi : (a) pengadaan pesawat (b) pengadaan suku
cadang/engine/avionik pesawat tempur, angkut, latih dan heli.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
1.
Dalam
Pasal 30 ayat (3) menentukan, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
2.
TNI
sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap
bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak
terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara
yang terganggu akibat kekacauan keamanan
B.
Saran
Dalam Makalah
ini dikatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” jadi, kita sebagai masyarakat
Indonesia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama, untuk ikut serta dalam
mempertahankan dan melindungi negara ini.
C.
Rekomendasi
Kurangnya alat
alusista yang menyebabkan kurangnya sistem pengamanan di Indonseia sehingga
diharapkan selanjutnya adanya penambahan alusista yang membuat sistem
pertahanan indonesia menjadi lebih kuat
Daftar Pustaka
Asshiddiqie Jimly, 2006, Sengketa Kewenangan Konstitusional
Lembaga Negara, Jakarta : Konstitusi Press.
Huda Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi,
Jakarta : Raja Grafindo Persada.
http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=58685&obyek_id=4
[1] Jimly
Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, (Jakarta
: Konstitusi Press, 2006), hal. 120.
[2] Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi,
(Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), hal,252.
[3] Op.Cit, hal. 122
[4] Op.Cit, hal, 254.
[5]http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=58685&obyek_id=4
Subscribe to:
Posts (Atom)