Tuesday, December 16, 2014

Makalah Jaminan Fidusia



JAMINAN FIDUSIA

Disusun oleh :


 Alvinur Rahmi           : 1203101010273




https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSsdjpI56pJZ4g2sNqoeziLu5xSxlme83Vk0C7TNsPo2ykeLvTw
 






FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA ACEH
2014



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Hukum  jaminan tergolong dalam bidang hukum ekonomi (The Economic law) yang mempunyai fungsi sebagai penunjang kegaiatan  pembangunan pada umumnya. eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dapat kita temui landasannya pasa ketentuan Pasal 1233 Undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap perjanjian dilahirkan, baik karena perjanjian baik karena undang-undang”.
Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, dalam pasal 1 butir 2 menyebutkan “Hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu ysng memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang fidusia, eksistensi fidusia sebagai pranata jaminan diakui berdasarkan Yurisprudensi.konstruksi fidusia berdasarkan yurisprudensi yang pernah ada adalah penyerahan hak milik atas kepercayaan,atas benda atau barang-barang bergerak milik debitor kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barabg-barang itu tetap pada debitor
Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya fidusia ini berasal dari suatu perjajinjian yang didasarkan atas kepercayaan.namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan sebuah kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.


B.     Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah yang kami bahas dalam makalah ini yaitu :
1.      Bagaimana cara pendaftaran jaminan fidusia
2.      Bagaimana cara Pengalihan Fidusia
3.      Bagaimana cara pelaksanaan eksekusi atas benda jaminan fidusia
4.      Apa yang menyebabkan hapusnya jaminan fidusia

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan pembuatan makalah ini adalah :
1.    Menberitahukan kepada pembaca tentang jaminan fidusia
2.    Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Hukum Jaminan















BAB II
Pembahasan
A.      Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. selnjutnya disingkat menjadi KPF, dengan disertai Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia.[1]
Pendaftaran Jaminan Fidusia  diatur dalam Pasal 11 sampai dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun  2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.[2]
Untuk memberikan kepastian hukum, Pasal 11 Undang-undang Jaminan Fidusia mewajibkan Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang terletak di Indonesia. Dimana Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terbuka untuk umum (Pasal 18 Undang-undang Jaminan Fidusia).[3]
Tujuan pendaftaran jaminan fidusia:
1.        Untuk memberikan kepstian hukum kepada para pihak yang berkepentingan,
2.        memberikan hak yang didahulukan (freferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang lain, ini disebabkan jaminan fidusia memberikan hak kepada penerima fidusia untuk tetap menguasai bendanya yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan.
Prosedur dalam pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana  yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Biays Pembuatan Akta Jaminan Fidusia disajikan sebagai berikut :[4]
1.        Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia, yang memuat:
a.         Identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia
b.        Tanggal, Nomor Akta Jaminan Fidusia, Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia.
c.         Data perjanjia pokok yang dijamin fidusia
d.        Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
e.         Nilai penjaminan, dan’Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.[5]
Permohonan itu dilengkapi dengan :
a.       Salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia.
b.      Surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia.
c.       Buku pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia (Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia).
2.      Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
3.      Membayar biaya pendaftaran fidusia
Biaya pendaftaran fidusia disesuaikan dengan besarnya nilai penjaminannya. Apabila nilai penjaminannya kurang dari Rp. 50.000.000., maka besarnya biaya pendaftarannya paling banyak Rp. 50.000. Besarnya biaya pendaftaran fidusia ini adalah 1 per mil dari nilai penjaminan(nilai kredit).
4.      Kantor Pendaftara Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran. Hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia adalah:
a.       Dalam judul sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,” Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan eksekutorial.
b.      Di dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan hal-hal berikut ini :
1)      Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2)      tempat, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
3)      Data perjanjian poko yang dijamin fidusia
4)      Uraian mengenai objek benda jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia
5)      nilai penjaminan, dan
6)      nilai benda yang menjadi objek benda jaminan fidusia.
5.      Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Didalam pasal 17 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah ditentukan larangan untuk melakukan fidusia ulang, yang berbunyi:
“Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.[6]

B.     Pengalihan Fidusia
Pasal 19 Undang-undang Jaminan Fidusia menetapkan bahwa pengalihan hak atas piutang “cessie” yang dijamin dengan Jaminan Fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditur baru. Peralihan itu didaftarkan oleh kreditur baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.[7]
Dengan adanya Cessie ini, maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia. Pemberi Fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada. Pengecualian dari ketentuan ini, adalah bahwa pemberi fidusia dapat engalihkan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.[8]

C.    Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah karena debitur atau pemberi fidusis cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun mereka telah diberikan somasi.[9]
Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Fidusia mengatur pelaksanaan eksekusi atas benda jaminan fidusia, dengan menetapkan:
 (1)          Apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi  terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a.         Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima Fidusia
b.        Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima-fidusia sendiri melalui pelelangan umum
c.         Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima-fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.[10]
Jadi prinsipnya adalah bahwa penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia harus melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi. Namun, demikian dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi yang menguntungkan baik Pemberi Fidusia ataupun Penerima Fidusia, maka dimungkinkan penjualan di bawah tangan asalkan hal tersebut disepakati oleh Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dan syarat jangka waktu pelaksanaan penjualan tersebut dipenuhi[11]
Ada dua kemungkinan dari hasil pelelangan atau penjualan barang jaminan fidusia, yaitu:
1.        hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.
2.        hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur atau pemberi fidusia tetap bertanggung jawab atas utang yang belum dibayar.
Ada 2 janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yaitu:
1.        Janji melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dan
2.        Janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cedera janji.

Kedua macam perjanjian tersebut adalah batal demi hukum, Artinya bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.[12]

D.    Hapusnya dan Roya Jaminan Fidusia
Yang dimaksud dengan hapusnya Jaminan Fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia.[13] Dalam Pasal 25 Undang-Undang Fidusia, menyatakan bahwa:
1.      Jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.       hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia.
b.      pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
c.       musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
2.      Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapus klaim asuransi.[14]
Apabila hutang dari pemberi fidusia telah dilunsi olehnya, menjadi kewajiban penerima fidusia, kuasanya, atau wakilnya untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia yang disebabkan karena hapusnya hutang pokok. Pemberitahuan itu dilakukan paling lambat 7 hari setelah hapusnya jaminan fidusia yang bersangkutan dengan dilampiri dengan dokumen pendukung tentang hapusnya jaminan fidusia. Dengan diterimanya surat pemberitahuan tersebut, maka ada 2 hal yang dilakukan Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu:
1.      Pada saat yang sama mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia, dan
2.      pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan “sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.”[15]



























BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
1.      Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, dalam pasal 1 butir 2 menyebutkan “Hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu ysng memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”.
2.      Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia
3.      eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

B.     Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.












Daftar Pustaka

Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusis.  Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Yayasan, Jaminan Fidusia, Jabatan Notaris, Advokad,dan Peraturan Pelaksanaannya Tahun 2009. Jakarta: Tamita Utama.
Widjaja, Gunawan.,  Ahmad Yani. 2000. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.


[1]. J.Satrio. Hukum Jaminan Hak Jminan Kebendaan Fidusia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 251.

[2]. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafinda Persada, 2004), hal. 82.

[3]. Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani.  Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000). hal. 139.

[4]. Salim HS, Op.Cit., hal.82

[5]. Gunawan  widjaja dan Ahmad Yani, Op.Cit., hal.140

[6] . Salim HS, Hukum Jaminan ......, hal.83

[7]. Gunawan  widjaja dan Ahmad Yani, Op.Cit., hal.148

[8]. Salim HS, Op.Cit., hal.88

[9]. Ibid., hal.49

[10] . Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Yayasan, Jaminan Fidusia, Jabatan Notaris, Advokad,dan Peraturan Pelaksanaannya Tahun 2009. (Jakarta: Tamita Utama, 2009), hal.124

[11] Gunawan  widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan ......, hal.152

[12] . Salim HS, Perkembangan Hukum...., hal.91

[13]. Ibid., hal.88

[14] J. Satrio, Hukum Jaminan hak...., hal. 301

[15] . Salim HS, Perkembangan Hukum...., hal.88.