JAMINAN
FIDUSIA
Disusun
oleh :
Alvinur Rahmi : 1203101010273
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA ACEH
2014
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Hukum jaminan tergolong
dalam bidang hukum ekonomi (The Economic law) yang mempunyai fungsi sebagai
penunjang kegaiatan pembangunan pada
umumnya. eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dapat kita
temui landasannya pasa ketentuan Pasal 1233 Undang-undang hukum perdata yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap perjanjian dilahirkan, baik karena perjanjian baik
karena undang-undang”.
Jaminan
Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, dalam pasal 1 butir 2
menyebutkan “Hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan
bagi pelunasan utang tertentu ysng memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang fidusia, eksistensi fidusia
sebagai pranata jaminan diakui berdasarkan Yurisprudensi.konstruksi fidusia
berdasarkan yurisprudensi yang pernah ada adalah penyerahan hak milik atas
kepercayaan,atas benda atau barang-barang bergerak milik debitor kepada
kreditor dengan penguasaan fisik atas barabg-barang itu tetap pada debitor
Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya fidusia ini berasal dari
suatu perjajinjian yang didasarkan atas kepercayaan.namun lama kelamaan dalam
prakteknya diperlukan sebuah kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan
para pihak.
B.
Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah yang kami bahas dalam makalah ini yaitu :
1.
Bagaimana
cara pendaftaran jaminan fidusia
2.
Bagaimana
cara Pengalihan Fidusia
3.
Bagaimana
cara pelaksanaan eksekusi atas benda jaminan fidusia
4.
Apa
yang menyebabkan hapusnya jaminan fidusia
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
pembuatan makalah ini adalah :
1.
Menberitahukan kepada pembaca tentang jaminan fidusia
2.
Makalah
ini bertujuan untuk memenuhi tugas Hukum Jaminan
BAB
II
Pembahasan
A.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan dengan mengajukan suatu
permohonan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. selnjutnya disingkat menjadi KPF,
dengan disertai Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia.[1]
Pendaftaran Jaminan Fidusia
diatur dalam Pasal 11 sampai dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.[2]
Untuk memberikan kepastian hukum, Pasal 11 Undang-undang Jaminan
Fidusia mewajibkan Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Fidusia yang terletak di Indonesia. Dimana Segala keterangan
mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terbuka untuk umum (Pasal 18
Undang-undang Jaminan Fidusia).[3]
Tujuan pendaftaran jaminan fidusia:
1.
Untuk
memberikan kepstian hukum kepada para pihak yang berkepentingan,
2.
memberikan
hak yang didahulukan (freferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang
lain, ini disebabkan jaminan fidusia memberikan hak kepada penerima fidusia
untuk tetap menguasai bendanya yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan
kepercayaan.
Prosedur
dalam pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Biays Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
disajikan sebagai berikut :[4]
1.
Permohonan
pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia, yang
memuat:
a.
Identitas
pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia
b.
Tanggal,
Nomor Akta Jaminan Fidusia, Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta
Jaminan Fidusia.
c.
Data
perjanjia pokok yang dijamin fidusia
d.
Uraian
mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
e.
Nilai
penjaminan, dan’Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.[5]
Permohonan itu dilengkapi dengan :
a.
Salinan
akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia.
b.
Surat
kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan
fidusia.
c.
Buku
pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia (Pasal 2 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia).
2.
Kantor
Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
3.
Membayar
biaya pendaftaran fidusia
Biaya
pendaftaran fidusia disesuaikan dengan besarnya nilai penjaminannya. Apabila
nilai penjaminannya kurang dari Rp. 50.000.000., maka besarnya biaya
pendaftarannya paling banyak Rp. 50.000. Besarnya biaya pendaftaran fidusia ini
adalah 1 per mil dari nilai penjaminan(nilai kredit).
4.
Kantor
Pendaftara Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima sertifikat
jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.
Hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia adalah:
a.
Dalam
judul sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,” Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan
eksekutorial.
b.
Di
dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan hal-hal berikut ini :
1)
Identitas
pihak pemberi dan penerima fidusia
2)
tempat,
nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta jaminan fidusia
3)
Data
perjanjian poko yang dijamin fidusia
4)
Uraian
mengenai objek benda jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia
5)
nilai
penjaminan, dan
6)
nilai
benda yang menjadi objek benda jaminan fidusia.
5.
Jaminan
fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia
dalam Buku Daftar Fidusia.
Didalam pasal 17 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia telah ditentukan larangan untuk melakukan fidusia ulang, yang berbunyi:
“Pemberi
fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek
jaminan fidusia yang sudah terdaftar.[6]
B.
Pengalihan Fidusia
Pasal 19 Undang-undang Jaminan Fidusia menetapkan bahwa pengalihan
hak atas piutang “cessie” yang dijamin dengan Jaminan Fidusia mengakibatkan
beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditur
baru. Peralihan itu didaftarkan oleh kreditur baru kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia.[7]
Dengan adanya Cessie ini, maka segala hak dan kewajiban penerima
fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas
piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia. Pemberi Fidusia dilarang
untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang
menjadi objek fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang
menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada.
Pengecualian dari ketentuan ini, adalah bahwa pemberi fidusia dapat engalihkan
atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.[8]
C.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal
34 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan
eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi
objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia
ini adalah karena debitur atau pemberi fidusis cedera janji atau tidak memenuhi
prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun mereka telah
diberikan somasi.[9]
Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Fidusia mengatur
pelaksanaan eksekusi atas benda jaminan fidusia, dengan menetapkan:
(1)
Apabila
debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan
fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a.
Pelaksanaan
titel eksekutorial oleh penerima Fidusia
b.
Penjualan
benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima-fidusia
sendiri melalui pelelangan umum
c.
Penjualan
di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan
penerima-fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak.[10]
Jadi
prinsipnya adalah bahwa penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
harus melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh
harga yang paling tinggi. Namun, demikian dalam hal penjualan melalui
pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi yang
menguntungkan baik Pemberi Fidusia ataupun Penerima Fidusia, maka dimungkinkan
penjualan di bawah tangan asalkan hal tersebut disepakati oleh Pemberi Fidusia
dan Penerima Fidusia dan syarat jangka waktu pelaksanaan penjualan tersebut
dipenuhi[11]
Ada
dua kemungkinan dari hasil pelelangan atau penjualan barang jaminan fidusia,
yaitu:
1.
hasil
eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan
kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.
2.
hasil
eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur atau pemberi fidusia
tetap bertanggung jawab atas utang yang belum dibayar.
Ada
2 janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yaitu:
1.
Janji
melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan
cara yang bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dan
2.
Janji
yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang
menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cedera janji.
Kedua macam perjanjian tersebut adalah batal demi hukum, Artinya
bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.[12]
D.
Hapusnya dan Roya Jaminan Fidusia
Yang dimaksud dengan hapusnya Jaminan Fidusia adalah tidak
berlakunya lagi jaminan fidusia.[13]
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Fidusia, menyatakan bahwa:
1.
Jaminan
fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.
hapusnya
hutang yang dijamin dengan fidusia.
b.
pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
c.
musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
2.
Musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapus klaim asuransi.[14]
Apabila
hutang dari pemberi fidusia telah dilunsi olehnya, menjadi kewajiban penerima
fidusia, kuasanya, atau wakilnya untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia yang disebabkan
karena hapusnya hutang pokok. Pemberitahuan itu dilakukan paling lambat 7 hari
setelah hapusnya jaminan fidusia yang bersangkutan dengan dilampiri dengan
dokumen pendukung tentang hapusnya jaminan fidusia. Dengan diterimanya surat
pemberitahuan tersebut, maka ada 2 hal yang dilakukan Kantor Pendaftaran
Fidusia, yaitu:
1.
Pada
saat yang sama mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia,
dan
2.
pada
tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan jaminan fidusia dari buku daftar
fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan
“sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.”[15]
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
1.
Jaminan Fidusia
menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, dalam pasal 1 butir 2 menyebutkan
“Hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu ysng memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima
fidusia terhadap kreditor lainnya”.
2.
Pendaftaran
Jaminan Fidusia dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan kepada Kantor
Pendaftaran Fidusia
3.
eksekusi
jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan
fidusia.
B.
Saran
Kami selaku penyusun
sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan
dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya
kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami
selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami
khususnya bagi pembaca.
Daftar Pustaka
Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang
Yayasan, Jaminan Fidusia, Jabatan Notaris, Advokad,dan Peraturan Pelaksanaannya
Tahun 2009. Jakarta: Tamita
Utama.
Widjaja,
Gunawan., Ahmad Yani. 2000. Jaminan
Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
[1]. J.Satrio. Hukum
Jaminan Hak Jminan Kebendaan Fidusia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002),
hal. 251.
[2]. Salim HS. Perkembangan
Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafinda Persada, 2004), hal.
82.
[3]. Gunawan
Widjaja dan Ahmad Yani. Jaminan
Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000). hal. 139.
[4]. Salim HS,
Op.Cit., hal.82
[5]. Gunawan widjaja dan Ahmad Yani, Op.Cit., hal.140
[6] . Salim HS, Hukum
Jaminan ......, hal.83
[7]. Gunawan widjaja dan Ahmad Yani, Op.Cit., hal.148
[8]. Salim HS,
Op.Cit., hal.88
[9]. Ibid., hal.49
[10] . Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Yayasan, Jaminan Fidusia,
Jabatan Notaris, Advokad,dan Peraturan Pelaksanaannya Tahun 2009. (Jakarta:
Tamita Utama, 2009), hal.124
[11] Gunawan widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan ......,
hal.152
[12] . Salim HS, Perkembangan
Hukum...., hal.91
[13]. Ibid., hal.88
[14] J. Satrio, Hukum
Jaminan hak...., hal. 301