PERBEDAAN ACARA
PEMERIKSAAN BIASA, SINGKAT DAN CEPAT
No.
|
Kriteria
Pembeda
|
Acara
Pemeriksaan
|
||
Biasa
|
Singkat
|
Cepat
|
||
1.
|
Dasar Hukum
|
KUHAP bagian ketiga bab XVI
|
KUHAP bagian kelima bab XVI
|
KUHAP bagian keenam bab XVI terdiri dari:
a.Paragraf I : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana
Ringan
b.Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran
Lalu Lintas Jalan
|
2.
|
Pengertian
|
Acara pemeriksaan biasa (Pasal 152-202 KUHAP), yaitu
tindak pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa adalah tindak
pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya tidak mudah serta
sifat melawan hukumnya tidak sederhana
|
Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan
perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang
menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya
sederhana.
|
Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat
adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3
(tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP)
|
3.
|
Jenis Perkara
|
Acara Pemeriksaan Biasa ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya biasa.
Sifatnya tidak sederhana
|
Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya mudah.
Sifatnya sederhana.
|
perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling
lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan
ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas
jalan)
|
4.
|
Para Pihak
yang Terlibat
|
Diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim
|
Pemeriksaan Acara Singkat dipimpin oleh majelis hakim yang
terdiri dari 3 orang hakim
|
Pemeriksaan Acara Cepat dipimpin oleh hakim tunggal
|
5.
|
Lamanya
Persidangan
|
Jangka
waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari
,kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat
|
Jika permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua
pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh
ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang
|
Pemeriksaan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang
diterima harus segera disidangkan hari itu juga.
|
6.
|
Berkas
Pelimpahan
|
Praktek Pengadilan
Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa,
yang umumnya dikirim langsung ke: Panitera, kemudian dicatat dalam suatu
daftar (Register) perkara-perkara pidana dan seterusnya diserahkan kepada
Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu dibagikan
kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.
|
Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum ke
persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pemberitahuan lisan oleh JPU tentang dakwaannya
Pelimpahan perkara dalam acara singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya
di catat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang
didakwakan antara lain :
1. unsur tindak pidana yang didakwakan.
2. menyebut tempat dan waktu tindak pidana
3. perbuatan materil yang dilakukan terdakwa.
|
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang
hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal
tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik selanjutnya catatan bersama berkas
dikirim kepengadilan.
untuk tindak pidana ringan penyidik atas kuasa JPU langsung kirim ke
pengadilan dan untuk Pelanggaran lalu lintas penyidik langsung kirimkan
catatan pelanggaran ke pengadilan
|
7.
|
Proses
Pemeriksaan
|
1.Pemeriksaan
dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (pasal 152 KUHAP).
2.Pemeriksaan
dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk
umum. (pasal 153 KUHAP).
3.Anak di
bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang.
4.pemeriksaan
dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa.
5.pemeriksaan
dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa.
6.pembacaan
surat dakwaan.
|
1.penuntut
umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti. (lihat
psl 203 ayat 2 KUHAP)
2.waktu,
tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan lisan, dicatat
dalam berita acara sebagai pengganti surat dakwaan. (lihat psl 203 ayat 3 KUHAP)
3.Dapat diadakan pemeriksaan tambahan paling lama
empat belas hari. (pasal 203 ayat 3 (b) KUHAP)
4.terdakwa dan atau penasihat hukum dapat minta
tunda sidang paling lama tujuh hari. (lihat psl 203 ayat 3(c) KUHAP).
5.putusan tidak dibuat secara khusus, melainkan
dalam berita acara sidang putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat
dalam berita acara sidang hakim memberikan surat yang memuat amar putusan
tersebut, isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti
putusan pengadilan dalam acara biasa (psl 203 ayat 3 (d) , (e) dan (f) KUHAP
).
|
1.yang menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah
polisi, bukan jaksa penuntut umum. (lihat psl 205 ayat 2)
2.mengadili dengan hakim tunggal, tingkat pertama
dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding. (lihat psl 205 ayat 3
KUHAP).
3.pemeriksaan pada hari tertentu dalam tujuh hari
(lihat pasal 206 KUHAP).
4.saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali
jika perlu (pasal 208 KUHAP).
|
8.
|
Putusan
|
Dalam pasal 183 KUHAP, “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada
seseorang kecual dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan
terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Putusan dibuat tersendiri menurut
ketentuan, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
|
tidak dibuat secara khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang, dan
diucapkan dengan hadirnya terdakwa
|
Keputusan
hakim terdiri dari 2 macam:
a. Keputusan
berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik
banding.
b. Keputusan
yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke
pengadilan tinggi.
untuk tindak pidana ringan tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar
perkara, dan diucapkan didepan terdakwa dan untuk pelanggaran lalu lintas
tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan dapat diluar hadirnya
terdakwa.
|
9.
|
Upaya Hukum
|
Dalam pemeriksaan acara biasa ini, penggugat/tergugat jika tidak
menerima putusan dapat mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari.
|
Tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan hakim
terhadap perlawanan oleh penggugat terhadap putusan dismissal
|
Tanpa adanya upaya hukum. tetapi apabila putusan
berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan
yang diajukan kepada pengadilan yang memutuskan, dan Panitera memberitahukan
Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan
untuk memutus perkara perlawanan tersebut.
|
Tulisan yang bermanfaat, tq.
ReplyDeleteSama-sama :)
Deletemantapp
ReplyDelete