Saturday, April 12, 2014

Perbedaan Acara Pemeriksaan Biasa, singkat dan Cepat


PERBEDAAN ACARA PEMERIKSAAN BIASA, SINGKAT DAN CEPAT
No.
Kriteria Pembeda
Acara Pemeriksaan
Biasa
Singkat
Cepat
1.
Dasar Hukum
KUHAP bagian ketiga bab XVI
KUHAP bagian kelima bab XVI
KUHAP bagian keenam bab XVI terdiri dari:
a.Paragraf I  : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b.Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan

2.
Pengertian
 Acara pemeriksaan biasa (Pasal 152-202 KUHAP), yaitu tindak pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya tidak mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana
Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP)
3.
Jenis Perkara
Acara Pemeriksaan Biasa ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya biasa. Sifatnya tidak sederhana
Acara Pemeriksaan Singkat ~  Pembuktian dan penerapan hukumannya mudah. Sifatnya sederhana.

perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)
4.
Para Pihak yang Terlibat
Diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang  hakim
Pemeriksaan Acara Singkat dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim
Pemeriksaan Acara Cepat dipimpin oleh hakim tunggal
5.
Lamanya Persidangan
Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari ,kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat
Jika permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang
Pemeriksaan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan hari itu juga.
6.
Berkas Pelimpahan
Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke: Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dan seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu dibagikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.
Pengajuan perkara pidana dengan acara sing­kat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pemberitahuan lisan oleh JPU tentang dakwaannya
Pelimpahan perkara dalam acara singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya di catat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain :
1.    unsur tindak pidana yang didakwakan.
2.    menyebut tempat dan waktu tindak pidana
3.    perbuatan materil yang dilakukan terdakwa.

Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik selanjutnya catatan bersama berkas dikirim kepengadilan.

untuk tindak pidana ringan penyidik atas kuasa JPU langsung kirim ke pengadilan dan untuk Pelanggaran lalu lintas penyidik langsung kirimkan catatan pelanggaran ke pengadilan
7.
Proses Pemeriksaan
1.Pemeriksaan dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (pasal 152 KUHAP).
2.Pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk umum. (pasal 153 KUHAP).
3.Anak di bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang.
4.pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa.
5.pemeriksaan dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa.
6.pembacaan surat dakwaan.

1.penuntut umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti. (lihat psl 203 ayat 2 KUHAP)
2.waktu, tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan lisan, dicatat dalam berita acara sebagai pengganti surat dakwaan. (lihat psl 203 ayat 3 KUHAP)
3.Dapat diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas hari. (pasal 203 ayat 3 (b) KUHAP)
4.terdakwa dan atau penasihat hukum dapat minta tunda sidang paling lama tujuh hari. (lihat psl 203 ayat 3(c) KUHAP).
5.putusan tidak dibuat secara khusus, melainkan dalam berita acara sidang putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut, isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa (psl 203 ayat 3 (d) , (e) dan (f) KUHAP ).


1.yang menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum. (lihat psl 205 ayat 2)
2.mengadili dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding. (lihat psl 205 ayat 3 KUHAP).
3.pemeriksaan pada hari tertentu dalam tujuh hari (lihat pasal 206 KUHAP).
4.saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu (pasal 208 KUHAP).
8.
Putusan
Dalam pasal 183 KUHAP, “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecual dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Putusan  dibuat tersendiri menurut ketentuan, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.

tidak dibuat secara khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa
Keputusan hakim terdiri dari 2 macam:
a.  Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding.
b.  Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.
untuk tindak pidana ringan tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan diucapkan didepan terdakwa dan untuk pelanggaran lalu lintas tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan dapat diluar hadirnya terdakwa.

9.
Upaya Hukum
Dalam pemeriksaan acara biasa ini, penggugat/tergugat jika tidak menerima putusan dapat mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari.
Tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan hakim terhadap perlawanan oleh penggugat terhadap putusan dismissal
Tanpa adanya upaya hukum. tetapi apabila putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan yang diajukan kepada pengadilan yang memutuskan, dan Panitera memberitahukan Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut.


3 comments: