BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembagan dunia bisnis di Indonesia saat ini, menunjukkan
peningkatan yang sangat pesat, dari waktu kewaktu, baik secara kuantitas maupun
kualitas, pelaku usaha sekarangpun tidak lagi dimoopoli pelaku usaha dosmetik,
tetapi sudah melibatkan pihak asing, yang untuk mendistribusikan produknya
kedalam negeri, situsi ini tidak mengherankan, mengingat indonesia memiliki
potensi yang cukup besar dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia.
Dimana pada hakekatnya setiap perusahaan di dalam menjalankan usahanya
bertujuan untuk mendapatkan laba sesuai dengan tujuan pokok yang diharapkan.
Diantaranya yaitu agar perusahaan dapat menjaga kelangsungan hidup serta
kelancaran operasinya. Hal ini tentunya bisa tercapai dengan mengaktifkan dan
mengefisienkan kerja perusahaan.
Perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya baik perusahaan yang bergerak
dalam bidang jasa maupun barang mempunyai tujuan yang sama yaitu memperoleh
keuntungan. Selain itu perusahaan juga ingin memberikan kepuasan kepada
konsumen atas produk yang yang dihasilkannya, karena kepuasan konsumen menjadi
tolak ukur dari keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan produk yang
berkualitas dan diinginkan oleh konsumen
Mempelajari hukum dagang pasti akan membahas tentang perusahaan.
Berbicara mengenai perusahaan maka akan berbicara mengenai orang yang
menjalankan usaha atau perusahaan tersebut, atau dikenal dengan istilah
pengusaha, serta akan membicarakan tentang orang-orang yang tertibat di
dalamnya. salah satunya agen dan distributor.
Dengan melihat latar belakang masalah di atas, penulis akan mencoba
membahas tentang agen dan distributor yang mana merupakan salah satu
orang-orang yang terlibat di dalam suatu perusahaan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa
itu agen perusahaan ?
2.
Apa
yang dimaksud distributor dalam perusahaan ?
3.
Apa
yang menjadi tugas agen dan distributor ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai tugas pada mata kuliah Hukum Dagang,
selain itu juga untuk mempelajari hukum dagang terutama mengenai pengertian
serta tugas-tugas dari distributor dan agen perusahaan. Dengan kata lain,
pembuatan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai eksistensi
distributor dan agen perusahaan dalam implementasinya.
D.
Manfaat Penulisan
1.
Semoga
makalah ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi pembaca untuk melakukan
penelitian lebih lanjut.
2.
Sebagai
khasanah pustaka di perpustakaan.
3.
Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.
BAB II
Pembahasan
A.
Agen dan Distributor Perusahaan
1.
Agen
a.
Pengertian
agen
Terdapat
klasifikasi peraturan keagenan dalam bidang Hukum perdata,yaitu keagenan
sebagai bentuk perjanjian khusus dan keagenan sebagai lembagapedagang perantara
selain komisioner dan makelar. Keagenan sebagai perjanjiankhusus berarti bentuk
khusus dari perjanjian pemberian kuasa. sebagai bentuk perjanjian khusus,
maka keagenan merupakan perjanjian bernama selainperjanjian khusus bernama
lainnya yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dengandemikian ketentuan-ketentuan
umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap keagenan.
Keagenan yang memiliki
peranan penting dalam suatu kegiatan pemasaran. Dimana agen berperan sebagai
perantara yang mewakili penjual atau pembeli dalam transaksi dan dalam hal ini
hubungan kerja dengan kliennya. Keagenan itu sendiri erat kaitannya dengan
distribusi
Banyak istilah dalam teori hukum praktek ditujukan untuk pengertian agen
atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut :
v Agen
v Distributor
v Broker
v Pialang
v Dealer
v Komissioner
v Ekspeditur
v Representative
v Perantara
v Calo
Meskipun banyak istilah
yang digunakan untuk pengertian agen ini, tetapi istilah “agen” (dalam bahasa
Inggris disebut “agent”) lebih sering digunakan dalam literature dan lebih
mempunyai karakteristik yang umum, sehingga dalam tulisan ini akan konsisten digunakan
istilah agen, kecuali memang ada hal-hal khusus yang ingin ditekankan.
Disamping itu, kitab
Undang-Undang Hukum Dagang memperkenalkan istilah “makelar” dan “komisioner”
yang dalam praktek sudah tidak popular lagi.Sedangkan dalam bidang properti dan
real estate lebih dikenal dengan istilah broker atau agen. Selanjutnya, dalam
bidang jual beli saham di pasar modal, yang lebih dikenal adalah pialang
(broker) atau dealer.
Sebenarnya, yang
dimaksud dengan agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak
lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis
(misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga
dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih
payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
Agen merupakan perantara yang ketiga, agen mempunyai
perbedaan baik dengan pedagang besar mupun pengecer. Hal ini diperlihatkan pada
masalah hak kepemilikan barang yang dijualnya. Kalau pedagang besar dan
pengecer memiliki hak milik pada barang yang dijual maka kalau pada agen
sebaliknya. Biarpun sebagai agen mereka bisa menjual dalam partai besar tetapi
tetap hak miliknya ada pada produsennya
Apabila dalam wilayah
tertentu hanya ditunjuk 1 (satu) agen, maka untuk hal seperti itu disebut
dengan agen tunggal (sole agent).
b. Golongan Agen
Pada dasarnya perantara
agen dapat digolongkan kepada dua golongan, yaitu
1. Agen
Penunjang
Agen penunjang
merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek
pemindahan barang dan jas. Mereka terbagi dalam beberapa golongan, yaitu :
a. Agen
pengangkutan borongan ( Bulk Transportation Agent )
b. Agen
penyimpanan ( Storage Agent )
c. Agen
pengangkuta khusus ( Specialty Shipper )
d. Agen
pembelian dua penjualan ( Purchaseand Sales Agent )
Kegiatan agen penunjang
adalah membantu untuk memindahkan barang-barang sedemikian rupa sehingga
mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dua penjual. Jadi agen penunjang
ini melayani kebutuhan-kebutuhan dari setiap kelompok secara serempak. Dalam
praktek agen semacam ini dapat dilakukan sendiri oleh si penerima barang.
2. Agen
pelengkap
Agen pelengkap
berfungsi melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan
memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Apabila pedagang atau lembaga lain
tidak dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran
barang, maka agen pelengkap dapat menggantikannya. Jasa-jasa yang dilakukan
antara lain berupa :
1. Jasa
pembimbing/konsultasi
2. Jasa
financial
3. Jasa
informasi
4. Jasa
khusus lainnya
Berdasarkan berbagai
macam jasa yang mereka tawarkan tersebut, agen pelangkap dapat digolongkan
kedalam :
a. Agen yang membantu di bidang keuangan, seperti bank
b. Agen yang membantu dalam mengambil keputusan, seperti biro iklan, lembaga
penelitian, doter,dsb.
c. Agen yang membantu dalam penyediaan informasi, seperti televisi, dsb.
d. Agen khusus yang tidak masuk dalam tiga golongan dimuka.
Kedua macam perantara (
agen dan pedagang ) tsb sama-sama pentingnya dalam pemasaran. Perlu diketahui
bahwa agen dapat menyewa agen-agen yang lain. Sebagai contoh : sebuah biro
periklanan dapat menggunakan radio atau televise sebagai media periklanan bagi
perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan angkutan dapat
menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain.
c.
Jenis-Jenis Keagenan
Suatu keagenan dapat
diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, yaitu
sebagai berikut :
1.
Agen manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang
berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau
sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2.
Agen penjualan
Agen penjualan adalah agen yang
merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang
milik pihak principal kepada pihak konsumen.
3.
Agen pembelian
Agen pembelian adalah agen yang
merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh
transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
4.
Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan
wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang
telah ditentukan.
5.
Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang
diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari
transaksi tersebut.
6.
Agen tunggal/eksklusif
Agen tunggal/eksklusif adalah
penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah
tertentu.
d.
Kontrak Keagenan
Suatu transaksi keagenan diatur oleh suatu kontak yang
dibuat diantara pihak principal dengan agen, yang disebut dengan kontak
keagenan. Pada prinsipnya kontak keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut
:
·
Pengangkatan keagenan
·
Hak dan keajiban principal
·
Hak dan keajiban agen
·
Masa berlaku kontrak keagenan
·
Wilayah berlakunya keagenan
·
Spesipikasi produk yang akan dijual
oleh agen
·
Tentang paten dan merk barang yang
akan dijual
·
Tentang komisi atau harga barang
·
Target yang harus dicapai oleh agen
·
Pelayanan penjualan
·
Kemungkinan pengangkatan Sub-Agen
·
Hal-hal yang biasanya ada dalam
setiap perjanjian. Seperti wanprestasi, force majeure, penyelesaian perselisihan,
hokum yang berlaku, dan sebagainya
2.
Distributor
Sebelumnya akan
dibahas mengenai Distribusi, dimana pengertian distribusi adalah suatu proses
penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai,
sewaktu dan dimana barang atau jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi
tersebut pada dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan
pengalihan hak milik. Sedangkan pelaku distribusi adalah distributor.
Pengertian distributor secara lengkap adalah pedagang
yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau
produsen secara langsung, dan distributor tersebut kemudian menjual produk
tersebut ke pengecer atau pelanggan.
Ada beberapa hal yang menjadi tugas distributor,
antara lain :
Ø Membeli
barang dan jasa dari produsen atau pedagang yang lebih besar
Ø Mengklasifikasi
barang atau memilahnya sesuai dengan jenis, ukuran, dan kualitasnya.
Ø Memperkenalkan
barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen, isalnya dengan reklame
atau iklan.
Selain itu,
terdapat beberapa alasan perusahaan menggunakan distributor dalam menjalankan
usahanya, yaitu :
1.
Para produsen atau perusahaan kecil
dengan sumber keuangan terbatas ridak mampu mengembangkan organisasi penjualan
langsung.
2.
Para distributor nampaknya lebih
efektif dalam penjualan partai besar karena skala operasi mereka dengan
pengecer dan keahlian khususnya.
3.
Para pengusaha pabrik yang cukup
model lebih senang menggunakan dana mereka untuk ekspansi daripada untuk
melakukan kegiatan promosi.
4.
Pengecer yang menjual banyak sering
lebih senang membeli macam-macam barang dari seorang grosir daripada membeli
langsung dari masing-masing pabriknya.
Seorang distributor harus memiliki kriteria yang
sesuai dari ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh pihak perusahaan.
Baik mengenai kewajiban. hak. maupun sanksi terhadap pekerjaan tersebut telah
diatur di dalam perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dan distributor itu
sendiri.
B. Perjanjian Keagenan dan Distributor
1. Dasar Hukum
Perjanjian keagenan dan perjanjian distributor
merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW. Dasar hukum
perjanjian-perjanjian ini berdasarkan kebebasan berkontrak, yakni pada pasal
1338 Ayat (1) BW. Sepanjan memenuhi pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya kontrak
, maka perjanjian ini berlaku dan memiliki nilai hukum.
Perjanjian tidak bernama diatur dalam pasal 1319 BW
yang menyatakan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama
khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan-peraturan umum.”
Dengan berjalannya waktu perjanjian keagenan dan
perjanjian distributor tidak hanya didukung prinsip kebebasan berkontrak saja,
tapi juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda
Pendaftaran Agen dan Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).
2. Karakteristik
Perjajian
a.
Karakteristik Perjanjian Keagenan
Usaha dalam bidang keagenan adalah jasa perntara untuk
melakukan transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan pelaku usaha yang satu
dengan yang lain atau yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen di
pihak yang lain. Perjanjian Keagenan adalah perjanjian tidak bernama atau tidak
terdapat dalam BW.
Pihak-pihaknya antara lain : Pihak yang memberi
perintah disebut prinsipal, sedangkan pihak diminta untuk melakukan perbuatan
hukum disebut agen.
Hubungan prinsipal dengan agen pada prinsipnya
didasarkan pada suatu kesepakatan, yaitu agen setuju untuk melakukan suatu
perbuatan hukum bagi prinsipal dan pada sisi lain prinsipal setuju atas
perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen tersebut. Sehingga dengan adanya
kesepakatan tersebut, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan
oleh agen dibebankan pada prinsipal.
Agen pada dasarnya tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas perbuatan hukum untuk dan atas nama prinsipal karena
pada dasarnya agen bukanlah pemilik barangdan /atau jasa, pemilik barang
dan/atau jasa tersebut adalah prinsipal.
Hal-hal yang menjadi unsur esensial
perjanjian keagenan adalah :
·
Adanya perintah atau wewenang untuk
melakukan pemasaran
·
Barang dan/atau jasa milik prinsipal
·
Dalam suatu wilayah pemasaran
tertentu, dan
·
Adanya upah atau komisi
Syarat sahnya perjanjian distributor
harus memenuhi pasal 1320 BW.
b.
Karakteristik Perjanjian Distributor
Pengertian distribusi adalah cara menjual suatu produk
perusahaan kepada konsumennya. Perjanjian Distributor merupakan perjanjian
tidak bernama atau tidak terdapat dalam BW. Alasan munculnya perjanjian ini
adalah karena prinsipal tidak terlalu menguasai wilayah yang akan menjadi
wilayah pemasaran produknya dan/atau prinsipal membutuhkan pihak lain yang
memiliki jaringan bisnis yang luas sehingga sasaran dan target pemasaran
produknya segera terealisasi.
Esensi perjanjian distributor adalah suatu perjanjian
untuk dan atas namanya sendiri melakukan pembelian, penyimpanan dan penjualan
serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai dengan tujuan
memperoleh keuntngan. Jadi tidak ada hubungan perwakilan antara prinsipal dan
distributor, hubungannya adalah jual-beli dimana distributor membeli
barang/jasa kepada prinsipal kemudian oleh karena distributor menjadi pemilik
barang/jasa tersebut oleh distributor barang/jasa tersebut dijual kembali
kepada konsumen.
Namun ketentuan jual-beli tidak dapat dapat sepenuhnya
ditetapkan terhadap perjanjian distributor mengingat konteks dari munculnya
adalah mencari keuntungan. Perjanjian distributor adalah bersifat kontinu dan
secara terus menerus. Perjanjian keagenan adalah wujud rekonstruksi dari
perjanjian Pemberian Kuasa.
Unsur esensial pembentuk perjanjian distributor adalah
:
·
Barang dan/atau jasa
·
Harga, dan
·
Dalam suatu wilayah pemasaran
tertentu.
Syarat sahnya perjanjian distributor harus memenuhi
pasal 1320 BW.
c.
Perbedaan Perjanjian Keagenan dan
Perjanjian Distributor
1. Dalam
perjanjian keagenan, agen bertindak sebagai peantara untuk dan atas nama
prinsipal. Sedangkan dalam perjanjian distributor, distributor bertindak untuk
dan atas namanya sendiri
2. Dalam
perjanjian keagenan, barang dan/atau jasa yag dipasarkan oleh agen adalah bukan
milik agen, tetapi milik prinsipal. Sedangkan dalam perjanjian distributor,
barang dan/atau jasa yang dipasarkan oleh distributor adalah milik distributor
sepenuhnya.
3. Dalam
perjanjian keagenan, segala tanggung jawab akibat dari perbuatan hukum agen
ditanggung oleh dan dibebankan kepada prinsipal. Sedangkan dalam perjanjian
distributor, segala tanggung jawab akibat dari perbuatan hukum
distributor sepenuhnya ditanggung oleh pihak distributor.
d.
Contoh
1.
Perjanjian Keagenan : Agen CV.
Iganta Satu merupakan agen yang bergerak di bidang usaha pemasaran LPG milik
PT. Pertamina (persero) sebagai prinsipal dan dalam tindakannya tersebut CV
Iganta Satu memasarkan LPG kepada konsumen sebagai pihak ketiga untuk dan atas
nama PT. Pertamina (persero).
Pada prinsipnya PT Pertamina (persero) sebenarnya yang
berhubungan dengan konsumen sebagai pihak ketiga, hanya saja dalam pelaksanaannya
direpresentasikan oleh CV Iganta Satu.
2.
Perjanjian Distributor : Dalam
perjanjian distributor, prinsipal adalah PT. Danone Indonesia, Tbk dan sebagai
distributor adalah PT. Anta Iga Abadi bahwa disepakati PT. Anta Iga Abadi
membeli produk air mineral untuk kemudian dipasarkan ke konsumen. PT. Danone
Indonesia, Tbk dengan konsumen tidak ada hubungan apapun kerena PT. Anta Iga
Abadi adalah distributor, bukan representasi dari PT. Danone Indonesia, Tbk
dalam memasarkan produknya ke konsumen.
C. Dasar Hukum Pengaturan Keagenan dan Distribusi
Dimanakah diaturnya
dasar hukumnya suatu keagenan ini ? Dasar hukum pengaturan keagenan kita dapati
dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Dalam KUH Perdata
tentang Kebebasan Berkontrak;
2.
Dalam KUH Perdata
tentang Kontrak Pemberian Kuasa;
3.
Dalam KUH Dagang
tentang Makelar; dan
4.
Dalam KUH Dagang
tentang Komisioner.
5.
Dalam bidang hokum
khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar modal yang mengatur
tentang dealer atau pialang saham.
6.
Dalam peraturan administratif,
semisal peraturan dari departemen perdagangan dan perindustrian, yang mengatur
masalah administrasi dan pengawasan terhadap masalah keagenan ini.
D.
Perbedaan
antara Agen dan Distributor
Antara istilah agen (agent),
distributor (distributor), kantor pemasaran (representative office), dan kantor
cabang (branch office), mempunyai arti yang mirip-mirip, meskipun kita dapat
membeda-bedakannya satu sama lain. Kita tinjau terlebih dahulu antara istilah
agen dengan distributor.
Antara agen dengan distributor
memiliki perbedaan-perbedaan prinsipil dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Hubungan
dengan Prinsipal
Hubungan principal berbeda antara
agen dengan distributor. Seorang agen akan menjual barang atau jasa untuk dan
atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan
atas namanya sendiri (independent tender).
2. Pendapatan
Perantara
Pendapatan seorang agen adalah
berupa komis dari hasil penjualan barang/jasa kepada konsumen, sementara bagi
distributor, pendapatannya adalah berupa laba dari selisih beli (dari
prinsipal) dengan jual kepada konsumen.
3. Pengiriman
Barang
Dalam hal keagenan barang dikirim
lansung dari principal kepada konsumen, sedangkan dalam hal distribusi, barang
dikirim kepada distributor dan baru dari distributor dikirim kepada konsumen.
Jadi dalam hal distribusi, pihak principal bahkan tidak mengetahui siapa
konsumen itu.
4. Penyebarang
Harga Barang
Prinsip prinsipal akan lansung
menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan
dalam hal distribusi, pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari
konsumen.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
1. agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya
(yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya
menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu
wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu,
agen akan mendapatkan komisi tertentu.
2. Distributor adalah
pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan
pertama atau produsen secara langsung, dan distributor tersebut kemudian
menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.
B. Saran
Kami selaku penyusun
sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan
dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya
kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami
selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami
khususnya dan pembaca pada umumnya.