Friday, January 2, 2015

Makalah eksekusi jaminan fidusia di indonesia



Eksekusi Jaminan Fidusia
 di Indonesia

Disusun oleh :

Alvinur Rahmi
1203101010273




https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSsdjpI56pJZ4g2sNqoeziLu5xSxlme83Vk0C7TNsPo2ykeLvTw
 








FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA ACEH
2014
KATA PENGANTAR


         Alhamdulillah, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang senantiasa membawa kita kepada jalan keridhaan dan maghfirah Allah SWT.
         Tentunya dalam penyusunan ini, tak luput adanya kekurangan dan kelemahan dari segala sisinya. Oleh karena itu, dengan hati terbuka, kami menerima saran dan kritik dari pembaca sekalian, yang tentunya bisa menyempurnakan penyusunan Makalah ini.
         Rasa terima kasih yang terdalam kami hanturkan kepada semua pihak yang telah ikut serta membantuu penyusunan Makalah ini. Terlebih ucapan terima kasih itu kami sampaikan kepada dosen pembimbing.
         Akhirnya, dapatlah kami menadahkan tangan kehadirat Allah SWT. seraya berdoa dan bermunajat, semoga Makalah ini dapat bermanfaat, khususnya pada bidang pelajaran “ Hukum Jaminan “.
Banda Aceh,    November 2014
Penyusun,

          Alvinur Rahmi




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................. ii
BAB     I     :    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang  .........................................................................  1
B.    Rumusan Masalah ...................................................................... 1
C.    Tujuan Penulisan ........................................................................ 1
BAB    II     :    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jaminan Fidusia ....................................................... 2
B.    Eksekusi Jaminan Fidusia .......................................................... 3
C.    Cara Pengeksekusian Jaminan Fidusia ...................................... 5
BAB   III         PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................. 8
B.    Resume ....................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................  iii



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah: “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”
            Dalam Jaminan Fidusia, apabila debiturnya melakukan seuatu wanprestasi maka krediturnya, dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut tetapi harus adanya cara-cara tertentu terhadap pengeksekusian objek jaminananya, oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas tentang bagaimana proses pengeksekusian jaminan fidusia di Indonesia, dengan judul “Eksekusi Jaminan Fidusia di Indonesia”.
B.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.     Pengertian Eksekusi Jaminan Fidusia
2.     Cara Eksekusi Jaminan Fidusia
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan pembuatan makalah ini adalah :
1.   Memberitahukan kepada pembaca pengertian eksekusi jaminan fidusia
2.   Menberitahukan kepada pembaca tentang cara eksekusi jaminan fidusia di Indonesia

BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian Jaminan Fidusia
Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu fiducie, sedangkan dalam bahasa inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42  Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu:
“Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
Yang diartikan dengan pengalihan hak kepemilikan adalsh pemindahan hak kepemilikan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di tangan pemberi fidusia.
Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”.
Unsur-Unsur Jaminan Fidusia adalah:
1.     Adanya hak jaminan;
2.     Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yag tidak dibebani hak tanggungan. Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
3.     Benda menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia; dan
4.     Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur.
B.    Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi jaminan fidusia merupakan penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU Nomor 42 Tahun 1999  tentang Jaminan Fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah karena debitur atau pemberi fidusia cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun mereka telah diberikan somasi.[1]
Dalam ketentuan Pasal 29 Undang-undang Fidusia merupakan suatu ketentuan bersyarat, yang baru berlaku apabila syarat yag disebutkan sudah terpenuhi. yaitu syarat, bahwa “debitur  atau  pemberi fidusia sudah cidera janji. yang dimaksud dengan cidera janji adalah tidak memenuhi kewajiban perikatannya dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Pasal 29 Undang-undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera Janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a.        Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima Fidusia
b.       Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima-fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutannya dari hasil penjualan; dan
c.        Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima-fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.[2]
Jadi prinsipnya adalah bahwa penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia harus melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi. Namun, demikian dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi yang menguntungkan baik Pemberi Fidusia ataupun Penerima Fidusia, maka dimungkinkan penjualan di bawah tangan asalkan hal tersebut disepakati oleh Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dan syarat jangka waktu pelaksanaan penjualan tersebut dipenuhi[3]
Ada dua kemungkinan dari hasil pelelangan atau penjualan barang jaminan fidusia, yaitu:
1.       hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.
2.       hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur atau pemberi fidusia tetap bertanggung jawab atas utang yang belum dibayar.
Ada 2 janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yaitu:
1.       Janji melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dan
2.       Janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cedera janji.
Kedua macam perjanjian tersebut adalah batal demi hukum, Artinya bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.[4]
C.    Cara Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
a)     Eksekusi langsung dengan titel eksekutorial yang berarti sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jarninan Fidusia karena menurut pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, sertifikat Jaminan Fidusia menggunakan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti kekuatannya sama dengan kekuatan putusan pengadilan yang bersifat tetap. Irah-irah ini memberikan titel eksekutorial dan berarti akta tersebut tinggal dieksekusi tanpa harus melalui suatu putusan pengadilan. Karena itu, yang dimaksud dengan fiat eksekusi adalah eksekusi atas sebuah akta seperti mengeksekusi suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan pasti, yakni dengan cara meminta fiat dari ketua pengadilan dengan cara memohon penetapan dari ketua pengadilan untuk melakukan eksekusi. Ketua pengadilan akan memimpin eksekusi sebagaimana dimaksud dalam HIR.[5]
b)     Eksekusi Berdasarkan Grosse Sertifikat Jaminan Fidusia
Berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat (3) Herzein Inlandsch Reglement (“HIR”), Kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan, agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekusitorial sertifikat jaminan fidusia. Ketua akan memanggil debitur/pemberi fidusia dan memerintahkan agar debitur/pemberi fidusia memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya. Setelah waktu tersebut lampau dan debitur/pemberi fidusia tetap tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela, maka ketua akan memerintahkan kepada juru sita untuk menyita benda jaminan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan menjual barang jaminan di muka umum (secara lelang) atau dengan cara yang oleh ketua pengadilan dianggsp baik.[6]
c)     Eksekusi Berdasarkan Parate Eksekusi
Pelaksanaan Parate Eksekusi tidak melibatkan pengadilan maupun Juru sita. Apabila dipenuhi syarat pada pasal 29 ayat (1b) Undang-Undang Fidusia, yaitu: “penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan”. Kreditur bisa lagsung menghubungi juru lelang dan meminta agar benda jaminan di lelang. Dalam parate eksekusi, harus selalu dilaksanakan melalui atau penjualan di muka umum atau lelang.
Eksekusi melalui parate eksekusi  mempunyai akibat, yaitu bahwa kreditur yang melaksanakan eksekusi berdasarkan parate eksekusi, tidak bisa menuntut perlindungan berdasarkan ketentuan Pasal 200 H.I.R., karena ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pelaksanaan keputusa hakim. Konsekuensinya kalau penghuni rumah yang dilelang tidak mau meninggalkan rumah yang bersangkutan, maka yang berkepentingan harus menggugatnya di muka Pengadilan melalui gugatan pengosongan biasa.[7]
d)     Penjualan di Bawah Tangan
Pelaksanaan penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak di lakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi fidusia dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Jadi pada prinsipnya pelaksanaan penjualan dibawah tangan di lakukan oleh pemberi fidusiasendiri, selanjutnya hasil penjualan tersebut di serahkan kepada penerima fidusia (pihak kreditor/bank) untuk melunasi hutang pemberi fidusia (debitor).[8]

















Penutup
A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dalam makalah ini adalah:
1.     Eksekusi jaminan fidusia merupakan penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
2.     Pengeksekusian jaminan fidusia dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
a.   Eksekusi langsung dengan titel eksekutorial yang berarti sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
b.   Eksekusi Berdasarkan Grosse Sertifikat Jaminan Fidusia
c.   Eksekusi Berdasarkan Parate Eksekusi
d.   Penjualan di Bawah Tangan.
B.    Saran
Saya selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Saya selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.


Daftar Pustaka
Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusis.  Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Yayasan, Jaminan Fidusia, Jabatan Notaris, Advokad,dan Peraturan Pelaksanaannya Tahun 2009. Jakarta: Tamita Utama.
Widjaja, Gunawan.,  Ahmad Yani. 2000. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
file:///C:/Users/user/Desktop/data%20rahmi/h.jaminan/EKSEKUSI%20OBYEK%20JAMINAN%20FIDUSIA%20-%20MelissaCute.htm
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBsQ



[1]. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafinda Persada, 2004), hal. 49

[2] . Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Yayasan, Jaminan Fidusia, Jabatan Notaris, Advokad,dan Peraturan Pelaksanaannya Tahun 2009. (Jakarta: Tamita Utama, 2009), hal.124

[3] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani.  Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000). hal. 152.


[4] . Salim HS, Perkembangan Hukum...., hal.91


[5].file:///C:/Users/user/Desktop/data%20rahmi/h.jaminan/EKSEKUSI%20OBYEK%20JAMINAN%20FIDUSIA%20-%20MelissaCute.htm

[6] .J.Satrio. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. (Bandung: Citra Aditya Bakti: 2002). hal.319

[7] Ibid., hal.321
[8].http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBsQ

No comments:

Post a Comment