Tentara
Nasional Indonesia
Di Susun oleh :
Nama : Alvinur Rahmi
Nim : 12032101010273
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM - BANDA
ACEH
2015
BAB
1
Pendahuluan
A.
Latar
Belakag Masalah
Negara
Indonesia sebagai negara yang dikenal dengan konsep Demokrasi Konstitusional (Constitutional
Democracy) yang mengandung gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah
pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan melakukan tindakan
yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Negara hukum
yang Demokratis diperlukan adanya pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk
menghindari penyelewengan profesionalitas penyelenggaraan negara yang ditujukan
untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Adapun beberapa lembaga-lembaga yang
memiliki kedudukan penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah TNI,
Dalam Paradigma
baru kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diwujudkan
melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
yang disahkan DPR-RI (30 September 2004) telah melakukan kontruksi ulang
rumusan tugas TNI.
Belum
terpenuhnya pembangunan pertahanan negara yang diarahkan pada tercapainya
kekuatan pokok minimal (minimum essential forces), Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dimana menyebabkan tugas-tugas TNI dalam rangka menegakkan
kedaulatan dan keutuhan NKRI masih terkendala.
Tidak hanya itu, kurang memadainya kondisi dan jumlah alat utama
sistem persenjataan (alutsista), sarana dan prasarana, serta masih rendahnya
tingkat kesejahteraan anggota TNI merupakan permasalahan yang selalu dihadapi
dalam upaya meningkatkan profesionalisme TNI. Dimana peralatan militer yang
dimiliki kebanyakan sudah usang dan ketinggalan zaman dengan rata-rata usia
lebih dari 20tahun. Dengan wilayah yang sangat luas baik wilayah daratan, laut,
maupun udara, maka kondisi kuantitas, kualitas, serta kesiapan operasional
alutsista yang kurang memadai sangat susah untuk dapat menjaga integritas dan
keutuhan wilayah yurisdiksi secara optimal, terlebih lagi bila timbul
permasalahan lain yang tidak terduga, seperti bencana alam.
keterbatasan dukungan anggaran yang disediakan untuk TNI dan belum
terwujudnya kegiatan penilitisn dan pengalaman nasional yang terpadu dan nyata
di bawah kendali pemerintah untuk kepentingan kebutuhan alutsista TNI.
ketergantungan pada teknologi dan industri militer luar negeri yang rawan
embargo merupakan masalah yang masih dihadapi dalam rangka kemandirian industri
pertahanan dalam negeri.
Dari latar belakang masalah di atas saya
tertarik untuk membahas permasalahan ini yang bertema “Tentara Nasional
Indonesia”.
BAB II
Pembahasan
A.
Tentara
Nasional Indonesia
Perubahan UUD
1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana tercantum dalam
Pasal 30. Dalam pasal ini ditentukan dengan jelas mengenai perbedaan tugas dan
kewenangan masing-masing untuk menjamin perwujudan demokrasi dan tegaknya rule
of law. Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 30 ayat
(2) menentukan pula bahwa “usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.[1]
Sementara itu, dalam ayat (3) Pasal 30 menentukan, “Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.” [2]
Sesudah
reformasi nasional, diadakan pemisahan yang tegas antara kedudukan dan peran
TNI dan POLRI sebagsi ABRI ditiadakan. Pemisahan tersebut ditetapkan dengan
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan POLRI, serta Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI
dan Peran POLRI. Berdasarkan hal itu, pada tahun 2002 diundangkan UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga UU No. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Selanjutnya,
pada tahun 2004 dibentuk pula undang-undang khusus tentang TNI. Rancangan UU
tentang TNIbitu disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dan pada rapat
paripurna DPR 30 September 2004. Berdasarkan UU tentang TNI ini, jelas
ditentukan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
Sesuai
ketentuan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut, Tentara Nasional
Indonesia adalah :
a.
Tentara
Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara indonesia;
b.
Tentara
Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya;
c.
Tentara
Nasional, yaitu tentara kebangsaan indonesia yang bertugas demi kepentingan
negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;
d.
Tentara
Professional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik,
tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. serta
mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi
sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang
telah diratifikasi.[3]
Menurut UU No. 34 Tahun 2004, dalam pengarahan dan penggunaan
kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Dalam kebijakan dan
strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah koordinasi
Departemen Pertahanan.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Tugas
pokok TNI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[4]
B.
Kondisi
Tentara Nasional Indonesia Saat Ini
TNI sebagai alat negara yang berfungsi sebagai alat pertahanan
negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dianggap kurang tepat,
sebab fungsi TNI tersebut bukan hanya sebagai alat pertahanan negara saja akan
tetapi harus diikuti juga dengan fungsi sosial politik yang terbatas sesuai
dengan kedudukan TNI sebagai lembaga negara. Pada masa sekarang, fungsi TNI
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat dalam pasal 6
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengenai
fungsi dari TNI, dimana dinyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara
berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman
bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih
terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan;
serta hubungan sipilmiliter dalam negara demokratis masih banyak kendala, yaitu
implementasi peran dan kedudukan sesuai paradigma baru TNI dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia ditandai dengan pertama, masih kuatnya
perbedaan persepsi di kalangan internal TNI tentang ancaman terhadap eksistensi
negara. Kedua, belum jelasnya garis antara bidang pertahanan dan bidang
keamanan. Ketiga, keterbatasan dana anggara, baik yang dimiliki Angkatan Laut.
Keempat, belum adanya platform yang jelas dan tegas dari pihak sipil untuk
bersama-sama membatasi ruang gerak militer dari ranah politik.[5]
Akan tetapi saat ini, pembangunan di bidang pertahanan negara telah
menunjukkan kemajuan meskipun masih mempunyai berbagai kelemahan. Banyaknya
permasalahan kedaulatan wilayah yang dihadapi saat ini belum dapat diatasi
secara cepat dan tepat oleh pemerintah. Sementara itu, kondisi perekonomian
yang masih kurang menguntungkan, mengakibatkan masyarakat rentan terhadap
isu-isu yang berkembang. Kondisi tersebut mempermudah timbulnya konflik
vertikal dan horizontal yang berpotensi mengancam integritas Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) sehingga memerlukan penanganan yang lebih
komprehensif dengan melibatkan berbagai komponen terkait.
Dalam mengatasi keterbatasan dukungan anggaran , maka dibuat
rencana strategis melalui pendekatan skala prioritas yang diwujudkan secara
bertahap, berjenjang, dan berkesinambungan yang mencakup dimensi alutsista,
sistem, personil, materil, serta sarana dan prasarana.
Dan dalam meningkatkan kesejahreraan prajurit, maka langkah-langkah
yang ditempuh adalah melengkapi kebutuhan dasar prajurit berupa perumahan,
fasilitas kesehatan, uang lauk pauk, serta mengupayakan adanya jaminan sosial
dan asuransi yang memadai bagi prajurit TNI yang sedang melaksanakan
tugas-tugas operasi maupun prajurit yang akan purna tugas sehingga dapat memberikan
kepastian jaminan hidup.
C.
Kondisi
Ideal Tentara Nasional Indonesia yang Diharapkan
Dalam
rangka meningkatkan hasil-hasil yang telah dicapai serta mengatasi permasalahan
yang dihadapi, maka perlu tindak lanjut.
Pelaksaan
percepatan pembangunan kekuatan TNI meliputi pembangunan dan pengembangan
pertahanan integratif, pengembangan pertahanan matra darat, laut dan udara.
Dalam pengembangan pertahanan integratif, tindak lanjut yang diperlukan
meliputi:
1)
Pembangunan
gelar kekuatan yang berimbang antara kekuatan TNI
2)
Kegiatan
integratif
3)
Peningkatan
kesejahteraan prajurit
4)
Pemberdayaan
industri pertahanan nasional
5)
Peningkatan
kerjasama militer luar negeri dengan mewujudkan pengendalian kebijakan satu
pintu dalam kerja sama internasional
Selanjutnya, dalam pengembangan pertahanan matra darat, tindak
lanjut yang diperlukan meliputi :
1)
Melanjutkan
penataan dan validasi organisasi TNI AD, terdiri dari: (a) penyusunan 6organisasi
baru; (b) validasi 17 orgas baru; (c) Pengesahan 20 orgas hasil uji coba.
2)
Pengembangan
dan pembangunan alutsista.
Dalam pengembangan pertahanan matra laut, tindak lanjut yang
diperlukan adalah :
1)
Melanjutkan
program multiyears dan bertahap dalam pengadaan konvet kelas Sigma,
kapal perusak kawal rudal, Sewaco kelas Sigma, kapal selam diesel electric,
dll.
2)
pembangunan
bidang materiil yang meliputi pengadaan DG KRI kelas Parchim, peralatan senjata
elektronika Korvet kelas Sigma, battery Terpedo, dll.
3)
Pembangunan
dan renovasi pangkalan dengan fasilitas pendukungnya disesuaikan denga tingkat/kelas
pangkalan, pembentukan pangkalan Marinir di pangkalan Brandan, Pere-Pere dan
Sorong.
4)
Pengadaan
senjata ringan, kendaraan bermotor, kendaraan tempur, alat komunikasi, dll.
Adapun tindak lanjut yang perlu ditemput dalam pengembangan
pertahanan matra udara adalah :
1)
Pengembangan
organisasi melalui : pembentukan Skuadron Heli VIP/VVIP, valiasi organisasi
Lanud Eliari Kupang, dll
2)
Pembangunan
materi yang meliputi : (a) pengadaan pesawat (b) pengadaan suku
cadang/engine/avionik pesawat tempur, angkut, latih dan heli.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
1.
Dalam
Pasal 30 ayat (3) menentukan, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
2.
TNI
sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap
bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak
terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara
yang terganggu akibat kekacauan keamanan
B.
Saran
Dalam Makalah
ini dikatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” jadi, kita sebagai masyarakat
Indonesia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama, untuk ikut serta dalam
mempertahankan dan melindungi negara ini.
C.
Rekomendasi
Kurangnya alat
alusista yang menyebabkan kurangnya sistem pengamanan di Indonseia sehingga
diharapkan selanjutnya adanya penambahan alusista yang membuat sistem
pertahanan indonesia menjadi lebih kuat
Daftar Pustaka
Asshiddiqie Jimly, 2006, Sengketa Kewenangan Konstitusional
Lembaga Negara, Jakarta : Konstitusi Press.
Huda Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi,
Jakarta : Raja Grafindo Persada.
http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=58685&obyek_id=4
[1] Jimly
Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, (Jakarta
: Konstitusi Press, 2006), hal. 120.
[2] Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi,
(Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), hal,252.
[3] Op.Cit, hal. 122
[4] Op.Cit, hal, 254.
[5]http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=58685&obyek_id=4
No comments:
Post a Comment