Thursday, September 10, 2015

Makalah Tentara Nasional Indonesia



Tentara Nasional Indonesia


Di Susun oleh :
Nama      : Alvinur Rahmi
Nim         : 12032101010273


 

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSsdjpI56pJZ4g2sNqoeziLu5xSxlme83Vk0C7TNsPo2ykeLvTw






FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM - BANDA ACEH
2015





BAB 1
Pendahuluan
A.           Latar Belakag Masalah
Negara Indonesia sebagai negara yang dikenal dengan konsep Demokrasi Konstitusional (Constitutional Democracy) yang mengandung gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Negara hukum yang Demokratis diperlukan adanya pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk menghindari penyelewengan profesionalitas penyelenggaraan negara yang ditujukan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Adapun beberapa lembaga-lembaga yang memiliki kedudukan penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah TNI,
Dalam Paradigma baru kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diwujudkan melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang disahkan DPR-RI (30 September 2004) telah melakukan kontruksi ulang rumusan tugas TNI.
Belum terpenuhnya pembangunan pertahanan negara yang diarahkan pada tercapainya kekuatan pokok minimal (minimum essential forces), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana menyebabkan tugas-tugas TNI dalam rangka menegakkan kedaulatan dan keutuhan NKRI masih terkendala.
Tidak hanya itu, kurang memadainya kondisi dan jumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista), sarana dan prasarana, serta masih rendahnya tingkat kesejahteraan anggota TNI merupakan permasalahan yang selalu dihadapi dalam upaya meningkatkan profesionalisme TNI. Dimana peralatan militer yang dimiliki kebanyakan sudah usang dan ketinggalan zaman dengan rata-rata usia lebih dari 20tahun. Dengan wilayah yang sangat luas baik wilayah daratan, laut, maupun udara, maka kondisi kuantitas, kualitas, serta kesiapan operasional alutsista yang kurang memadai sangat susah untuk dapat menjaga integritas dan keutuhan wilayah yurisdiksi secara optimal, terlebih lagi bila timbul permasalahan lain yang tidak terduga, seperti bencana alam.
keterbatasan dukungan anggaran yang disediakan untuk TNI dan belum terwujudnya kegiatan penilitisn dan pengalaman nasional yang terpadu dan nyata di bawah kendali pemerintah untuk kepentingan kebutuhan alutsista TNI. ketergantungan pada teknologi dan industri militer luar negeri yang rawan embargo merupakan masalah yang masih dihadapi dalam rangka kemandirian industri pertahanan dalam negeri. 
 Dari latar belakang masalah di atas saya tertarik untuk membahas permasalahan ini yang bertema Tentara Nasional Indonesia”.











BAB II
Pembahasan
A.       Tentara Nasional Indonesia
Perubahan UUD 1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana tercantum dalam Pasal 30. Dalam pasal ini ditentukan dengan jelas mengenai perbedaan tugas dan kewenangan masing-masing untuk menjamin perwujudan demokrasi dan tegaknya rule of law. Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan keamanan negara.”
Pasal 30 ayat (2) menentukan pula bahwa “usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.[1] Sementara itu, dalam ayat (3) Pasal 30 menentukan, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.” [2]
Sesudah reformasi nasional, diadakan pemisahan yang tegas antara kedudukan dan peran TNI dan POLRI sebagsi ABRI ditiadakan. Pemisahan tersebut ditetapkan dengan Ketetapan MPR  No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI, serta Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI. Berdasarkan hal itu, pada tahun 2002 diundangkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Selanjutnya, pada tahun 2004 dibentuk pula undang-undang khusus tentang TNI. Rancangan UU tentang TNIbitu disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dan pada rapat paripurna DPR 30 September 2004. Berdasarkan UU tentang TNI ini, jelas ditentukan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
Sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut, Tentara Nasional Indonesia adalah :
a.             Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara indonesia;
b.             Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
c.              Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;
d.             Tentara Professional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.[3]
Menurut UU No. 34 Tahun 2004, dalam pengarahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah koordinasi Departemen Pertahanan.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Tugas pokok TNI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[4]
B.       Kondisi Tentara Nasional Indonesia Saat Ini
TNI sebagai alat negara yang berfungsi sebagai alat pertahanan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dianggap kurang tepat, sebab fungsi TNI tersebut bukan hanya sebagai alat pertahanan negara saja akan tetapi harus diikuti juga dengan fungsi sosial politik yang terbatas sesuai dengan kedudukan TNI sebagai lembaga negara. Pada masa sekarang, fungsi TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat dalam pasal 6 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengenai fungsi dari TNI, dimana dinyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan; serta hubungan sipilmiliter dalam negara demokratis masih banyak kendala, yaitu implementasi peran dan kedudukan sesuai paradigma baru TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ditandai dengan pertama, masih kuatnya perbedaan persepsi di kalangan internal TNI tentang ancaman terhadap eksistensi negara. Kedua, belum jelasnya garis antara bidang pertahanan dan bidang keamanan. Ketiga, keterbatasan dana anggara, baik yang dimiliki Angkatan Laut. Keempat, belum adanya platform yang jelas dan tegas dari pihak sipil untuk bersama-sama membatasi ruang gerak militer dari ranah politik.[5]
Akan tetapi saat ini, pembangunan di bidang pertahanan negara telah menunjukkan kemajuan meskipun masih mempunyai berbagai kelemahan. Banyaknya permasalahan kedaulatan wilayah yang dihadapi saat ini belum dapat diatasi secara cepat dan tepat oleh pemerintah. Sementara itu, kondisi perekonomian yang masih kurang menguntungkan, mengakibatkan masyarakat rentan terhadap isu-isu yang berkembang. Kondisi tersebut mempermudah timbulnya konflik vertikal dan horizontal yang berpotensi mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai komponen terkait.
Dalam mengatasi keterbatasan dukungan anggaran , maka dibuat rencana strategis melalui pendekatan skala prioritas yang diwujudkan secara bertahap, berjenjang, dan berkesinambungan yang mencakup dimensi alutsista, sistem, personil, materil, serta sarana dan prasarana.
Dan dalam meningkatkan kesejahreraan prajurit, maka langkah-langkah yang ditempuh adalah melengkapi kebutuhan dasar prajurit berupa perumahan, fasilitas kesehatan, uang lauk pauk, serta mengupayakan adanya jaminan sosial dan asuransi yang memadai bagi prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas-tugas operasi maupun prajurit yang akan purna tugas sehingga dapat memberikan kepastian jaminan hidup.
C.       Kondisi Ideal Tentara Nasional Indonesia yang Diharapkan
Dalam rangka meningkatkan hasil-hasil yang telah dicapai serta mengatasi permasalahan yang dihadapi, maka perlu tindak lanjut.
Pelaksaan percepatan pembangunan kekuatan TNI meliputi pembangunan dan pengembangan pertahanan integratif, pengembangan pertahanan matra darat, laut dan udara. Dalam pengembangan pertahanan integratif, tindak lanjut yang diperlukan meliputi:
1)        Pembangunan gelar kekuatan yang berimbang antara kekuatan TNI
2)        Kegiatan integratif
3)        Peningkatan kesejahteraan prajurit
4)        Pemberdayaan industri pertahanan nasional
5)        Peningkatan kerjasama militer luar negeri dengan mewujudkan pengendalian kebijakan satu pintu dalam kerja sama internasional
Selanjutnya, dalam pengembangan pertahanan matra darat, tindak lanjut yang diperlukan meliputi :
1)        Melanjutkan penataan dan validasi organisasi TNI AD, terdiri dari: (a) penyusunan 6organisasi baru; (b) validasi 17 orgas baru; (c) Pengesahan 20 orgas hasil uji coba.
2)        Pengembangan dan pembangunan alutsista.
Dalam pengembangan pertahanan matra laut, tindak lanjut yang diperlukan adalah :
1)        Melanjutkan program multiyears dan bertahap dalam pengadaan konvet kelas Sigma, kapal perusak kawal rudal, Sewaco kelas Sigma, kapal selam diesel electric, dll.
2)        pembangunan bidang materiil yang meliputi pengadaan DG KRI kelas Parchim, peralatan senjata elektronika Korvet kelas Sigma, battery Terpedo, dll.
3)        Pembangunan dan renovasi pangkalan dengan fasilitas pendukungnya disesuaikan denga tingkat/kelas pangkalan, pembentukan pangkalan Marinir di pangkalan Brandan, Pere-Pere dan Sorong.
4)        Pengadaan senjata ringan, kendaraan bermotor, kendaraan tempur, alat komunikasi, dll.
Adapun tindak lanjut yang perlu ditemput dalam pengembangan pertahanan matra udara adalah :
1)        Pengembangan organisasi melalui : pembentukan Skuadron Heli VIP/VVIP, valiasi organisasi Lanud Eliari Kupang, dll
2)        Pembangunan materi yang meliputi : (a) pengadaan pesawat (b) pengadaan suku cadang/engine/avionik pesawat tempur, angkut, latih dan heli.























BAB III
Penutup
A.       Kesimpulan
1.        Dalam Pasal 30 ayat (3) menentukan, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
2.        TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan
B.       Saran
Dalam Makalah ini dikatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan keamanan negara.” jadi, kita sebagai masyarakat Indonesia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama, untuk ikut serta dalam mempertahankan dan melindungi negara ini.
C.       Rekomendasi
Kurangnya alat alusista yang menyebabkan kurangnya sistem pengamanan di Indonseia sehingga diharapkan selanjutnya adanya penambahan alusista yang membuat sistem pertahanan indonesia menjadi lebih kuat

Daftar Pustaka

Asshiddiqie Jimly, 2006, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Jakarta : Konstitusi Press.

Huda Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=58685&obyek_id=4





[1] Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006), hal. 120.

[2] Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), hal,252.
[3] Op.Cit, hal. 122

[4] Op.Cit, hal, 254.

[5]http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=58685&obyek_id=4

No comments:

Post a Comment