Thursday, September 24, 2015

Sejarah Perkembangan Hukum Organisasi Internasional

Sejarah Perkembangan Hukum Organisasi Internasional
Disusun Oleh :

Kelompok I
Anggota :









FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM - BANDA ACEH
2015





KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang senantiasa membawa kita kepada jalan keridhaan dan maghfirah Allah SWT.
Tentunya dalam penyusunan ini, tak luput adanya kekurangan dan kelemahan dari segala sisinya. Oleh karena itu, dengan hati terbuka, kami menerima saran dan kritik dari pembaca sekalian, yang tentunya bisa menyempurnakan penyusunan Makalah ini.
Rasa terima kasih yang terdalam kami hanturkan kepada semua pihak yang telah ikut serta membantuu penyusunan Makalah ini. Terlebih ucapan terima kasih itu kami sampaikan kepada dosen pembimbing.
Akhirnya, dapatlah kami menadahkan tangan kehadirat Allah SWT. seraya berdoa dan bermunajat, semoga Makalah ini dapat bermanfaat, khususnya pada bidang pelajaran “ Hukum Organisasi Internasional “.
Banda Aceh,    september 2015
Penyusun,

          Kelompok 1







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iii
BAB     I : PENDAHULUAN
Latar Belakang  .....................................................
Rumusan Masalah
Tujuan Penulisan ................................................................
BAB    II : PEMBAHASAN
 Sejarah Terbentuknya Organisasi Internasional
Pendirian Organisasi Internasional
Proses Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Klasifikasi Organisasi Internasional
BAB   III PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................  iv








BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka. Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan
Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan internasional secara umum pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar negara. Dengan membentuk organiasasi, negara-negara akan berusaha mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan menyangkut bidang kehidupan yang luas.

Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
Bagaimana sejarah terbentuknya organisasi internasional
Bagaimana klasifikasi organisasi iinternasonal
Bagaimana persyaratan pendirian organisasi internasional
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
Untuk mengetahui sejarah terbentuknya organisasi internasional
Untuk mengetahui klasifikasi organisasi iinternasonal
Untuk mengetahui Bagaimana persyaratan pendirian organisasi internasional



BAB II
Pembahasan
Sejarah Terbentuknya Organisasi Internasional
Organisasi internasonal merupakan suatu persekutuan negara-negara yang dibentuk dengan persetujuan antara para anggotanya dan mempunyai suatu sistem yang ditetap atau perangkat badan-badan yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan bersama denga cara mengadakan kerjasama antara para anggotanya. sedangkan Hukum organisasi intetnasional pada hakikatnya merupakan norma-norma hukum internasional yang terhimpun dalam suatu instrumen pokok (constituent instrumen) yang mengatur tentang pembentukan suatu organisasi internasional termasuk badan-badannya dengan tugas dan kewenangannya, prinsip-prinsip dan tujuannya serta keanggotaannya termasuk hak-hak dan kewajiban, cara-cara pengambilan putusan dan aspek-aspek lainnya dari PBB dan sebagainya.
Bagi organisasi - organisasi internasional yang dibentuk atau didirikan melalui perjanjian, diperlukan negara - negara sebagai pihak dan bukan pemerintah, karena pemerintah hanya bertindak atas nama negara. Setelah menjadi pihak dari suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi internasional, sesuatu negara menerima kewajiban - kewajiban yang pelaksanaann keseluruhan. Atas dasar itu maka tidaklah tepat dikatakan sebagai organisasi antar pemerintah
Di dalam memahami batasan Hukum Organisasi Internasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan organisasi internsional itu sendiri, yang sudah lama timbul sejak beberapa negara mengadakan hubungan internasional secara umum, dan masing-masing negara itu mempunyai kepentingan. Hubungan internasional secara umum itu melibatkan banyak negara (lebih dari 2 negara), berbeda dengan hubungan antar dua negara yang telah dirintis sejak abad ke 16 melalui pertukaran utusan masing-masing atas dasar persetujuan bersama.
Perjanjian untuk membentuk suatu organisasi internasional pada hakikatnya merupakan instrument pokok pada organisasi tersebut, yang juga merupakan sumber hukum pokok bagi organisasi itu. Sejak organisasi internasional diciptakan, maka organisasi itu berlaku sejak ditetapkan dan berlangsung terus sampai perjanjian itu menyatakan berakhir. Namun jarang sekali terjadi perjanjian itu untuk membentuk organisasi: menyatakan secara tegas berakhirnya organisasi itu
Timbulnya hubungan internasional secara umum tersebut pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar negara, karena kepentingan dua negara saja tidak dapat menampung kehendak banyak negara. Dalam membentuk organisasi internasional, negara-negara melalui organisasi itu akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama, dan kepentingan ini menyangkut dengan bidang kehidupan internasional yang sangat luas, karena bidang-bidang tersebut menyangkut kepentingan banyak negara, maka diperlukan peraturan internasional (international regulation) agar kehidupan masing-masing negara dapat terjamin.
Di bidang perhubungan misalnya, negara-negara Eropa dalam tahun 1815 telah mengatur hubungan pelayaran melalui sungai Rhine dan di dalam Kongres Paris 1856 juga telah disepakati suatu persetujuan pelayaran melalui sungai Dunabe bagi negara-negara yang dilalui oleh sungai ini. Di bidang perdagangan, dalam tahun 1933 telah ada internasional Wheat Agreement yang mengatur produksi dan pemasaran-pemasaran gandum internasional. Dan dalam tahun 1934 beberapa negara telah menyetujui tentang pengaturan industri dan ekspor karet. Demikian juga di bidang moneter ketika negara-negara Amerika Selatan dalam tahun 1865 mangadakan peraturan bersama melalui Latin Monetary Union.
Sejak pertengahan abad ke-17  perkembangan organisasi internasional tidak saja diwujudkan dalam berbagai konferensi internasional yang kemudian melahirkan persetujuan-persetujuan, tetapi lebih dari itu sudah melembaga dalam berbagai variasi dari komisi (commission), serikat (union), dewan (council), liga (league), persekutuan (association), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (united nations), persemakmuran (commonwealth), masyarakat (community), kerjasama (cooperation), dan lain-lain.
Dengan proses perkembangan organisasi internasional tersebut dengan sekaligus telah menciptakan norma-norma hukum yang berkaitan dengan organisasi-organisasi tersebut, yang kemudian membentuk suatu perjanjian yang disebut instrumen dasar dan instrumen pokok (constituent instrument).

Pendirian Organisasi Internasional
Prasyarat untuk pendirian suatu organisasi adalah adanya keinginan untuk bekerja sama, begitu juga prasyarat untuk terbentuknya suatu organisasi internasional yaitu adanya keinginan untuk bekerja sama yang jelas-jelas kerjasama tersebut akan bermanfaat dalam bidangnya dengan syarat organisasi tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara anggota dalam suatu organisasi internasional.
Syarat-syarat pendirian organisasi internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur perjanjian internasional sebagai mana tertuang dalam Konvensi Wina 1969 yang menegaskan bahwa:
“an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instrument, and whatever its particular designation”
Berdasarkan unsur-unsur diatas maka persyaratan suatu organisasi internasional dapat diperinci sebagai berikut:
Dibuat oleh negara sebagai para pihak
Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua, atau lebih instrumen
Untuk tujuan tertentu
Dilengkapi dengan organ
Berdasarkan hukum internasional

Proses Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Dalam pembentukan suatu Organisasi Internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek hukum; aspek administari; aspek struktural.
Aspek Filosofis merupakan aspek pembentukan Organisasi Internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu Organisasi Internasional.
Tema keagamaan seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), moslem brotherhood.
Tema perdamaian, seperti association of Sount East Asian Nationals (ASEAN),PBB
 Tema penentuan nasib sendiri (the right of self-determination)
Tema kerjasama ekonomi
Aspek hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
Diperlukan constituent insrument
Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum
Mempunyai personalitas dan kemampuan hukum
Aspek Administrasi adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional.
Adanya sekretariat tetap
Adanya pejabat sipil internasional
Mempunyai anggaran
Aspek struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.


Klasifikasi Organisasi Internasional
Shermers mengklasifikasikan organisasi internasional berdasarkan struktur dan fungsi organisasi internasional menjadi empat macam:
Organisasi publik dan privat
Organisasi Internasional publik adalah organisasi yang didirikan berdasarkan penjanjian antar negara.
  Organisasi Internasional privat adalah organisasi yang didirikan berdasarkan hukum internasional privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negar.
Organisasi universal dan tertutup
Organisasi Internasional universal adalah organisasi yang memiliki karakter “universalitas, ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dan ketiga heterogenitas yakni dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya serta perbedaan tahap kemajuan.
Organisasi Internasional tertutup adalah organisasi yang besifat tertutup yang artinya perhimpunan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitas secara terbatas.
Organisasi suprasional dan organisasi antar pemerintah
Organisasi Internasional suprasional merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai warga negara.
Organisasi Internasional, organisasi antar pemerintah hanya terbatas pada organ tertentu yaitu eksekutif. Untuk IGO diterapkan pada kerjasama antarpemerintah maupun organ-organ pemerintah selain suprasional.
Organisasi umum dan Organisasi fungsional
Organisasi Internasional umum sering disebut dengan organisasi politik, dengan ciri vastness of the fields juga termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik dan delegasi politik untuk tujuan politik.
Organisasi fungsional sering disebut dengan organisasi tehnis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik.
Menurut Theodore A. Columbis dan James H, klasifikasi IGO dibagi empat berdasarkan keanggotaan dan tujuannya yaitu:
Organisasi Internasional dengan anggota global dengan tujuan umum.
Organisasi internasional dengan anggota global dengan tujuan khusus.
Organisasi internasional dengan anggota regional dengan tujuan umum.
Organisasi internasional dengan anggota regional dengan tujuan khusus.




























BAB III
Penutup

Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah
Hukum organisasi intetnasional pada hakikatnya merupakan norma-norma hukum internasional yang terhimpun dalam suatu instrumen pokok (constituent instrumen) yang mengatur tentang pembentukan suatu organisasi internasional termasuk badan-badannya dengan tugas dan kewenangannya, prinsip-prinsip dan tujuannya serta keanggotaannya termasuk hak-hak dan kewajiban, cara-cara pengambilan putusan dan aspek-aspek lainnya dari PBB dan sebagainya
persyaratan suatu organisasi internasional dapat diperinci sebagai berikut:
Dibuat oleh negara sebagai para pihak
Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua, atau lebih instrumen
Untuk tujuan tertentu
Dilengkapi dengan organ
Berdasarkan hukum internasional














DAFTAR PUSTAKA

Nurdin, 2008, “Hukum Organisasi Internasional”,  Departemen Pendidikan Nasional Fakultas Hukum Unsiversitas Syiah Kuala
maulidahayati.blogspot.co.id/2011/04/sejarah-ringkas-perkembangan-organisasi.html
http://benedictussinggih.blogspot.co.id/2012/12/makalah-organisasi-internasional.html

No comments:

Post a Comment