Monday, April 14, 2014

Makalah Agen dan Distributor dalam Perusahaan


BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Perkembagan dunia bisnis di Indonesia saat ini, menunjukkan peningkatan yang sangat pesat, dari waktu kewaktu, baik secara kuantitas maupun kualitas, pelaku usaha sekarangpun tidak lagi dimoopoli pelaku usaha dosmetik, tetapi sudah melibatkan pihak asing, yang untuk mendistribusikan produknya kedalam negeri, situsi ini tidak mengherankan, mengingat indonesia memiliki potensi yang cukup besar dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia.
Dimana pada hakekatnya setiap perusahaan di dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mendapatkan laba sesuai dengan tujuan pokok yang diharapkan. Diantaranya yaitu agar perusahaan dapat menjaga kelangsungan hidup serta kelancaran operasinya. Hal ini tentunya bisa tercapai dengan mengaktifkan dan mengefisienkan kerja perusahaan.
Perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya baik perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa maupun barang mempunyai tujuan yang sama yaitu memperoleh keuntungan. Selain itu perusahaan juga ingin memberikan kepuasan kepada konsumen atas produk yang yang dihasilkannya, karena kepuasan konsumen menjadi tolak ukur dari keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan diinginkan oleh konsumen
Mempelajari hukum dagang pasti akan membahas tentang perusahaan. Berbicara mengenai perusahaan maka akan berbicara mengenai orang yang menjalankan usaha atau perusahaan tersebut, atau dikenal dengan istilah pengusaha, serta akan membicarakan tentang orang-orang yang tertibat di dalamnya. salah satunya agen dan distributor.
Dengan melihat latar belakang masalah di atas, penulis akan mencoba membahas tentang agen dan distributor yang mana merupakan salah satu orang-orang yang terlibat di dalam suatu perusahaan.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa itu agen perusahaan ?
2.      Apa yang dimaksud distributor dalam perusahaan ?
3.      Apa yang menjadi tugas agen dan distributor ?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi  nilai tugas pada mata kuliah Hukum Dagang, selain itu juga untuk mempelajari hukum dagang terutama mengenai pengertian serta tugas-tugas dari distributor dan agen perusahaan. Dengan kata lain, pembuatan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai eksistensi distributor dan agen perusahaan dalam implementasinya.

D.    Manfaat Penulisan
1.        Semoga makalah ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi pembaca untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
2.        Sebagai khasanah pustaka di perpustakaan.
3.        Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.












BAB II
Pembahasan
A.  Agen dan Distributor Perusahaan
1.    Agen
a.       Pengertian agen
Terdapat klasifikasi peraturan keagenan dalam bidang Hukum perdata,yaitu keagenan sebagai bentuk perjanjian khusus dan keagenan sebagai lembagapedagang perantara selain komisioner dan makelar. Keagenan sebagai perjanjiankhusus berarti bentuk khusus dari perjanjian pemberian kuasa. sebagai bentuk perjanjian khusus, maka keagenan merupakan perjanjian bernama selainperjanjian khusus bernama lainnya yang telah diatur dalam KUHPerdata. Dengandemikian ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap keagenan.
Keagenan yang memiliki peranan penting dalam suatu kegiatan pemasaran. Dimana agen berperan sebagai perantara yang mewakili penjual atau pembeli dalam transaksi dan dalam hal ini hubungan kerja dengan kliennya. Keagenan itu sendiri erat kaitannya dengan distribusi 
Banyak istilah dalam teori hukum praktek ditujukan untuk pengertian agen atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut :
v Agen
v Distributor
v Broker
v Pialang
v Dealer
v Komissioner
v Ekspeditur
v Representative
v Perantara
v Calo
Meskipun banyak istilah yang digunakan untuk pengertian agen ini, tetapi istilah “agen” (dalam bahasa Inggris disebut “agent”) lebih sering digunakan dalam literature dan lebih mempunyai karakteristik yang umum, sehingga dalam tulisan ini akan konsisten digunakan istilah agen, kecuali memang ada hal-hal khusus yang ingin ditekankan.
Disamping itu, kitab Undang-Undang Hukum Dagang memperkenalkan istilah “makelar” dan “komisioner” yang dalam praktek sudah tidak popular lagi.Sedangkan dalam bidang properti dan real estate lebih dikenal dengan istilah broker atau agen. Selanjutnya, dalam bidang jual beli saham di pasar modal, yang lebih dikenal adalah pialang (broker) atau dealer.
Sebenarnya, yang dimaksud dengan agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
Agen merupakan perantara yang ketiga, agen mempunyai perbedaan baik dengan pedagang besar mupun pengecer. Hal ini diperlihatkan pada masalah hak kepemilikan barang yang dijualnya. Kalau pedagang besar dan pengecer memiliki hak milik pada barang yang dijual maka kalau pada agen sebaliknya. Biarpun sebagai agen mereka bisa menjual dalam partai besar tetapi tetap hak miliknya ada pada produsennya
Apabila dalam wilayah tertentu hanya ditunjuk 1 (satu) agen, maka untuk hal seperti itu disebut dengan agen tunggal (sole agent).
b.      Golongan Agen
Pada dasarnya perantara agen dapat digolongkan kepada dua golongan, yaitu
1.     Agen Penunjang
Agen penunjang merupakan agen  yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jas. Mereka terbagi dalam beberapa golongan, yaitu :
a.       Agen pengangkutan borongan ( Bulk Transportation Agent )
b.      Agen penyimpanan ( Storage Agent )
c.       Agen pengangkuta khusus ( Specialty Shipper )
d.      Agen pembelian dua penjualan ( Purchaseand Sales Agent )
Kegiatan agen penunjang adalah membantu untuk memindahkan barang-barang sedemikian rupa sehingga mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dua penjual. Jadi agen penunjang ini melayani kebutuhan-kebutuhan dari setiap kelompok secara serempak. Dalam praktek agen semacam ini dapat dilakukan sendiri oleh si penerima barang.
2.     Agen pelengkap
Agen pelengkap  berfungsi melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Apabila pedagang atau lembaga lain tidak dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap dapat menggantikannya. Jasa-jasa yang dilakukan antara lain berupa :
1.      Jasa pembimbing/konsultasi
2.      Jasa financial
3.      Jasa informasi
4.      Jasa khusus lainnya
Berdasarkan berbagai macam jasa yang mereka tawarkan tersebut, agen pelangkap dapat digolongkan kedalam :
a.       Agen yang membantu di bidang keuangan, seperti bank
b.      Agen yang membantu dalam mengambil keputusan, seperti biro iklan, lembaga penelitian, doter,dsb.
c.       Agen yang membantu dalam penyediaan informasi, seperti televisi, dsb.
d.      Agen khusus yang tidak masuk dalam tiga golongan dimuka.
Kedua macam perantara ( agen dan pedagang ) tsb sama-sama pentingnya dalam pemasaran. Perlu diketahui bahwa agen dapat menyewa agen-agen yang lain. Sebagai contoh : sebuah biro periklanan dapat menggunakan radio atau televise sebagai media periklanan bagi perusahaan, begitu pula dalam hal pengangkutan, perusahaan angkutan dapat menyewa alat-alat transport kepada perusahaan lain.
c.       Jenis-Jenis Keagenan
Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, yaitu  sebagai berikut :
1.      Agen manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2.      Agen penjualan
Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen.
3.      Agen pembelian
Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.

4.      Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
5.      Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.
6.      Agen tunggal/eksklusif
Agen tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.
d.      Kontrak Keagenan
Suatu transaksi keagenan diatur oleh suatu kontak yang dibuat diantara pihak principal dengan agen, yang disebut dengan kontak keagenan. Pada prinsipnya kontak keagenan ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
·         Pengangkatan keagenan
·         Hak dan keajiban principal
·         Hak dan keajiban agen
·         Masa berlaku kontrak keagenan
·         Wilayah berlakunya keagenan
·         Spesipikasi produk yang akan dijual oleh agen
·         Tentang paten dan merk barang yang akan dijual
·         Tentang komisi atau harga barang
·         Target yang harus dicapai oleh agen
·         Pelayanan penjualan
·         Kemungkinan pengangkatan Sub-Agen
·         Hal-hal yang biasanya ada dalam setiap perjanjian. Seperti wanprestasi, force majeure, penyelesaian perselisihan, hokum yang berlaku, dan sebagainya

2.      Distributor
Sebelumnya akan dibahas mengenai Distribusi, dimana pengertian distribusi adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik. Sedangkan pelaku distribusi adalah distributor.
Pengertian distributor secara lengkap adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung, dan distributor tersebut kemudian menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.
Ada beberapa hal yang menjadi tugas distributor, antara lain :
Ø  Membeli barang dan jasa dari produsen atau pedagang yang lebih besar
Ø  Mengklasifikasi barang atau memilahnya sesuai dengan jenis, ukuran, dan kualitasnya.
Ø  Memperkenalkan barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen, isalnya dengan reklame atau iklan.
Selain itu, terdapat beberapa alasan perusahaan menggunakan distributor dalam menjalankan usahanya, yaitu :
1.      Para produsen atau perusahaan kecil dengan sumber keuangan terbatas ridak mampu mengembangkan organisasi penjualan langsung.
2.      Para distributor nampaknya lebih efektif dalam penjualan partai besar karena skala operasi mereka dengan pengecer dan keahlian khususnya.
3.      Para pengusaha pabrik yang cukup model lebih senang menggunakan dana mereka untuk ekspansi daripada untuk melakukan kegiatan promosi.
4.      Pengecer yang menjual banyak sering lebih senang membeli macam-macam barang dari seorang grosir daripada membeli langsung dari masing-masing pabriknya.
Seorang distributor harus memiliki kriteria yang sesuai dari ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh pihak perusahaan. Baik mengenai kewajiban. hak. maupun sanksi terhadap pekerjaan tersebut telah diatur di dalam perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dan distributor itu sendiri.

B.     Perjanjian Keagenan dan Distributor
1.      Dasar Hukum
Perjanjian keagenan dan perjanjian distributor merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak terdapat dalam BW. Dasar hukum perjanjian-perjanjian ini berdasarkan kebebasan berkontrak, yakni pada pasal 1338 Ayat (1) BW. Sepanjan memenuhi pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya kontrak , maka perjanjian ini berlaku dan memiliki nilai hukum.
Perjanjian tidak bernama diatur dalam pasal 1319 BW yang  menyatakan bahwa, “Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum.”
Dengan berjalannya waktu perjanjian keagenan dan perjanjian distributor tidak hanya didukung prinsip kebebasan berkontrak saja, tapi juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen dan Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).
2.      Karakteristik Perjajian
a.       Karakteristik Perjanjian Keagenan
Usaha dalam bidang keagenan adalah jasa perntara untuk melakukan transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan pelaku usaha yang satu dengan yang lain atau yang menghubungkan pelaku  usaha dengan konsumen di pihak yang lain. Perjanjian Keagenan adalah perjanjian tidak bernama atau tidak terdapat dalam BW.
Pihak-pihaknya antara lain : Pihak yang memberi perintah disebut prinsipal, sedangkan pihak diminta untuk melakukan perbuatan hukum disebut agen.
Hubungan prinsipal dengan agen pada prinsipnya didasarkan pada suatu kesepakatan, yaitu agen setuju untuk melakukan suatu perbuatan hukum bagi prinsipal dan pada sisi lain prinsipal setuju atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen tersebut. Sehingga dengan adanya kesepakatan tersebut, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen dibebankan pada prinsipal.
Agen pada dasarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan hukum untuk dan atas nama prinsipal karena pada dasarnya agen bukanlah pemilik barangdan /atau jasa, pemilik barang dan/atau jasa tersebut adalah prinsipal.
Hal-hal yang menjadi unsur esensial perjanjian keagenan adalah :
·       Adanya perintah atau wewenang untuk melakukan pemasaran
·       Barang dan/atau jasa milik prinsipal
·       Dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dan
·       Adanya upah atau komisi
Syarat sahnya perjanjian distributor harus memenuhi pasal 1320 BW.
b.      Karakteristik Perjanjian Distributor
Pengertian distribusi adalah cara menjual suatu produk perusahaan kepada konsumennya. Perjanjian Distributor merupakan perjanjian tidak bernama atau tidak terdapat dalam BW. Alasan munculnya perjanjian ini adalah karena prinsipal tidak terlalu menguasai wilayah yang akan menjadi wilayah pemasaran produknya dan/atau prinsipal membutuhkan pihak lain yang memiliki jaringan bisnis yang luas sehingga sasaran dan target pemasaran produknya segera terealisasi.
Esensi perjanjian distributor adalah suatu perjanjian untuk dan atas namanya sendiri melakukan pembelian, penyimpanan dan penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai dengan tujuan memperoleh keuntngan. Jadi tidak ada hubungan perwakilan antara prinsipal dan distributor, hubungannya adalah jual-beli dimana distributor membeli barang/jasa kepada prinsipal kemudian oleh karena distributor menjadi pemilik barang/jasa tersebut oleh distributor barang/jasa tersebut dijual kembali kepada konsumen.
Namun ketentuan jual-beli tidak dapat dapat sepenuhnya ditetapkan terhadap perjanjian distributor mengingat konteks dari munculnya adalah mencari keuntungan. Perjanjian distributor adalah bersifat kontinu dan secara terus menerus. Perjanjian keagenan adalah wujud rekonstruksi dari perjanjian Pemberian Kuasa.
Unsur esensial pembentuk perjanjian distributor adalah :
·           Barang dan/atau jasa
·           Harga, dan
·           Dalam suatu wilayah pemasaran tertentu.
Syarat sahnya perjanjian distributor harus memenuhi pasal 1320 BW.
c.       Perbedaan Perjanjian Keagenan dan Perjanjian Distributor
1.      Dalam perjanjian keagenan, agen bertindak sebagai peantara untuk dan atas nama prinsipal. Sedangkan dalam perjanjian distributor, distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri
2.      Dalam perjanjian keagenan, barang dan/atau jasa yag dipasarkan oleh agen adalah bukan milik agen, tetapi milik prinsipal. Sedangkan dalam perjanjian distributor, barang dan/atau jasa yang dipasarkan oleh distributor adalah milik distributor sepenuhnya.
3.      Dalam perjanjian keagenan, segala tanggung jawab akibat dari perbuatan hukum agen ditanggung oleh dan dibebankan kepada prinsipal. Sedangkan dalam perjanjian distributor, segala tanggung jawab akibat dari perbuatan hukum  distributor sepenuhnya ditanggung oleh pihak distributor.

d.      Contoh
1.    Perjanjian Keagenan : Agen CV. Iganta Satu merupakan agen yang bergerak di bidang usaha pemasaran LPG milik PT. Pertamina (persero) sebagai prinsipal dan dalam tindakannya tersebut CV Iganta Satu memasarkan LPG kepada konsumen sebagai pihak ketiga untuk dan atas nama PT. Pertamina (persero).
Pada prinsipnya PT Pertamina (persero) sebenarnya yang berhubungan dengan konsumen sebagai pihak ketiga, hanya saja dalam pelaksanaannya direpresentasikan oleh CV Iganta Satu.
2.      Perjanjian Distributor : Dalam perjanjian distributor, prinsipal adalah PT. Danone Indonesia, Tbk dan sebagai distributor adalah PT. Anta Iga Abadi bahwa disepakati PT. Anta Iga Abadi membeli produk air mineral untuk kemudian dipasarkan ke konsumen. PT. Danone Indonesia, Tbk dengan konsumen tidak ada hubungan apapun kerena PT. Anta Iga Abadi adalah distributor, bukan representasi dari PT. Danone Indonesia, Tbk dalam memasarkan produknya ke konsumen.

C.    Dasar Hukum Pengaturan Keagenan dan Distribusi
Dimanakah diaturnya dasar hukumnya suatu keagenan ini ? Dasar hukum pengaturan keagenan kita dapati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.         Dalam KUH Perdata tentang Kebebasan Berkontrak;
2.         Dalam KUH Perdata tentang Kontrak Pemberian Kuasa;
3.         Dalam KUH Dagang tentang Makelar; dan
4.         Dalam KUH Dagang tentang Komisioner.
5.         Dalam bidang hokum khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar modal yang mengatur tentang dealer atau pialang saham.
6.         Dalam peraturan administratif, semisal peraturan dari departemen perdagangan dan perindustrian, yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap masalah keagenan ini.

D.    Perbedaan antara Agen dan Distributor
Antara istilah agen (agent), distributor (distributor), kantor pemasaran (representative office), dan kantor cabang (branch office), mempunyai arti yang mirip-mirip, meskipun kita dapat membeda-bedakannya satu sama lain. Kita tinjau terlebih dahulu antara istilah agen dengan distributor.
Antara agen dengan distributor memiliki perbedaan-perbedaan prinsipil dalam hal-hal sebagai berikut :
1.      Hubungan dengan Prinsipal
Hubungan principal berbeda antara agen dengan distributor. Seorang agen akan menjual barang atau jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
2.      Pendapatan Perantara
Pendapatan seorang agen adalah berupa komis dari hasil penjualan barang/jasa kepada konsumen, sementara bagi distributor, pendapatannya adalah berupa laba dari selisih beli (dari prinsipal) dengan jual kepada konsumen.
3.      Pengiriman Barang
Dalam hal keagenan barang dikirim lansung dari principal kepada konsumen, sedangkan dalam hal distribusi, barang dikirim kepada distributor dan baru dari distributor dikirim kepada konsumen. Jadi dalam hal distribusi, pihak principal bahkan tidak mengetahui siapa konsumen itu.
4.      Penyebarang Harga Barang
Prinsip prinsipal akan lansung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi, pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
1.      agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya (yang disebut dengan prinsipal) untuk melakukan kegiatan bisnis (misalnya menjual produk) untuk dan atas nama principal kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dimana sebagai imbalan atas jerih payahnya itu, agen akan mendapatkan komisi tertentu.
2.      Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung, dan distributor tersebut kemudian menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.

B.     Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.



2 comments:

  1. selamat Sore.. bisa minta bantu boz. untuk share makalah tentang perbandinganproduk dan harga antara grosir pakain satu dengan grosir pakaian yang lainnya... terima kasih atas perhatiannya.

    ReplyDelete
  2. terimakasih buat mb alvinur rahmi,. jadi referensi terbaru Makalah Distribusi Produk di jurnalmakalah.com

    ReplyDelete