Saturday, April 12, 2014

Makalah Syariah, Fiqh dan Ushul Fiqh



 KATA PENGANTAR


BASMNSK
 


          Alhamdulillah, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan penyusunan Makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang senantiasa membawa kita kepada jalan keridhaan dan maghfirah Allah SWT.
          Tentunya dalam penyusunan ini, tak luput adanya kekurangan dan kelemahan dari segala sisinya. Oleh karena itu, dengan hati terbuka, kami menerima saran dan kritik dari pembaca sekalian, yang tentunya bisa menyempurnakan penyusunan Makalah ini.
          Rasa terima kasih yang terdalam kami hanturkan kepada semua pihak yang telah ikut serta membantuu penyusunan Makalah ini. Terlebih ucapan terima kasih itu kami sampaikan kepada dosen pembimbing.
          Akhirnya, dapatlah kami menadahkan tangan kehadirat Allah SWT. seraya berdoa dan bermunajat, semoga Makalah ini dapat bermanfaat, khususnya pada bidang pelajaran “ Hukum Islam “.
Banda Aceh,    oktober 2013
Penyusun,

          Alvinur Rahmi



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iii
BAB     I    :    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang  .....................................................
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan ................................................................
D.     Manfaat Pembahasan
BAB    II    :    PEMBAHASAN
A.     Syariah
B.     Fiqh
C.     Ushul Fiqh
D.    Perbedaan Hukum Syariah dan Hukum Fiqh
BAB   III        PENUTUP
A.    Resume ............................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................  iv






BAB II
Pembahasan
A.      Syariah
1.    Pengertian Syariah
Secara etimologis (lughawi) syariah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau ‘jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Syari’ah berarti aturan-aturan atau undang-undang yang di turunkan oleh Allah swt. untuk mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan antar manusia dengan alam semasta. Syariat ini diturunkan oleh Allah kepada manusia untuk dilaksanakan dalam kehidupan di dunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di akherat.
Kata syari’ah juga muncul dari beberapa ayat Al-Qur’an salah satunya terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 48; asy-syura ayat 13; dan al-jatsiyah 18, yang mengandung arti “jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini, agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut syariah, dalam artian lughawi, karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia.
 Menurut para ahli definisi “Syari’ah adalah segala titah Allah SWT yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak”. Dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat alamiah.
Walaupun pada mulanya syariah itu diartikan “agama”, namun kemudian dikhususkan penggunaannya untuk hukum alamiah, Pengkhususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal, sedangkan syariah berlaku untuk masing-masing umat yang berbeda dengan umat sebelumnya. Dengan demikian, kata “syariah” lebih khusus dari agama. Syariah adalah hukum amaliah yang berbeda menurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian mengoreksi yang datang lebih dahulu. Sedangkan dasar agama, yaitu akidah/tauhid, tidak berbeda antara Rasul yang satu dengan lainnya.
Diantara ulama ada yang lebih mengkhususkan lagi pemakaian kata “syariah” ini dengan : “Apa-apa yang bersangkutan dengan peradilan serta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup kepada halal dan haram”.
2.      Syariah dalam Segi Ilmu Hukum
Dilihat dari segi ilmu hukum, syariah merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitandengan akhlak. Baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan dan atau atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Karena itu, syariah terdapat di dalam Al-Quran dan di dalam kitab-kitab Hadis.
Karena norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al-Quran masih bersifat umum, maka setelah Nabi Muhammad saw wafat, norma-norma hukum dasar yang masih bersifat umum tersebut dirinci lebih lanjut. Perumusan dan penggolongan norma-norma hukum dasar yang bersifat umum itu kedalam kaidah-kaidah yang lebih konkret agar dapat dilaksanakan dalam praktik.
3.      Syariah dalam Hukum Islam
Hukum syariah adalah semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat di dalam Al-Quran dan penjelasan Nabi Muhammad dalam kedudukan-Nya sebagai rasulullah, yang terdapat dalam kitab-kitab hadis. Hukum syariah ada yang bersifat pasti, karena itu hukum syariah berlaku absolut,disebut qath’i seperti ayat-ayat Al-Quran yang menentukan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji, dan ayat-ayat kewarisan. Termasuk sunnah Nabi yang mewajibkan manusia menuntut ilmu pengetahuan. 
B.       Fiqh
1.      Pengertian Fiqh
Kata “fiqh” (ﻓﻗﻪ), secara etimologis berarti “paham yang mendalam”. Bila “paham” dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin. Karena itulah                   at-Tirmidzi menyebutkan, “fiqh tentang sesuatu,” berarti mengetahui batinnya sampai kepada kedalamannya.
Kata “faqaha” (ﻓﻗﻪ) atau yang berakar kepada kata itu dalam Al-Qur’an disebut dalam 20 ayat : 19 diantaranya berarti berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat diambil manfaat darinya.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa “faqhu” (ﻓﻗﻪ) atau paham tidak sama dengan “ilmu”(ﻋﻠﻢ) walaupun wazan (timbangan) lafaz-nya sama. Meskipun belum menjadi ilmu, paham adalah pikiran yang baik dari segi kesiapannya menangkap apa yang dituntut. Ilmu bukanlah dalam bentuk zhanni seperti paham atau fiqh yang merupakan ilmu tentang hukum yang zhanni dalam dirinya.
Secara definitif, fiqh berarti “ ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dan dalil-dalil yang tafsili “.
Dalam definisi ini, fiqh diibaratkan dengan ilmu karena fiqh itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqh itu tidak sama dengan ilmu seperti disebutkan diatas, fiqh itu bersifat zhanni. Fiqh adalah apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan zhan-nya, sedangkan ilmu tidak bersifat zhanni seperti fiqh. Namun karena zhan dalam fiqh itu kuat, maka ia mendekati kepada ilmu ; karenanya dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqh.
Dalam definisi di atas terdapat batasan atau pasal yang dismping menjelaskan hakikat dari fiqh itu, sekaligus juga memisahkan arti kata fiqh itu dari yang bukan fiqh.
Hakikat-hakikat dari fiqh, yaitu :
a.     Fiqh itu adalah ilmu tentang hukum Allah;
b.    Yang dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliah faru’iyah;
c.     Pengetahuan tentang hukum Allah itu didasarkan kepada dalil tafsili;
d.    Fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikian, secara ringkas dapat dikatakan, “ fiqh itu adalah dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah.”
2.      Fiqh dalam Hukum Islam
Ilmu fiqh adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al-Quran dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis. Dengan kata lain, ilmu fiqh adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad saw untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban melaksanakan hukum islam. Hasil pemahaman tentang hukum islam itu disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fiqh dan disebut hukum fiqh.
Ada dua istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan hukum islam, yakni :
1.      Syariat islam, dan
2.      Fiqh Islam.
Dalam praktiknya, seringkali kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum islam, tanpa menjelaskan maksudnya. Hal ini terjadi karena hubungan keduanya yang sangat erat, tidak mungkin dicerai pisahkan tetapi dapat dibedakan. Syariat adalah landasan fiqh, sedangkan fiqh merupakan pemahaman tentang syariah.
C.      Ushul Fiqh
Kata “ushul fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul” dan kata “fiqh”,. Kata “fiqh” secara etimologi berarti “paham yang mendalam”. Kata ini muncul sebanyak 20 kali dalam Al-Qur’an dengan aeti paham itu, umpamanya dalam surat ak-kahfi (18):93 :

Arti yafqahuna dalam ayat itu : “mereka memahami”.
Arti fiqh dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi sebagaimana disebutkan di atas, yaitu : “ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili”.
Kata “ushul” yang erupakan jamak dari kata “ashal” (ﺃﺼﻞ) secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya”. Dengan demikian, “ushul fiqh” secara istilah teknik hukum berarti “ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci,” atau dalam artian sederhana adalah : “kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya”.    

D.      Perbedaan hukum Syariah dan hukum Fiqh
Perbedaan antara hukum islam yang disebut hukum syariah dan hukum islam yang disebut hukum fiqh, yaitu :
1.      Syariah terdapat di dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadis, syariah membicarakan tentang wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Sedangkan fiqh terdapat dalam kitab-kitab fiqh. Fiqh membicarakan tentang pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariah dan hasil pemahaman itu.
2.      Syariah bersifat fundamental dan memiliki ruang lingkup yang lebih luas, sedangkan fiqh bersifat instrumental yang ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
3.      Syariah merupakan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, dan berlaku abadi, sedangkan fiqh hasil pemikiran para mujtahid  yang dapat berubah dan tidak bersifat abadi.
4.      Syariah hanya satu, sedangkan fiqh mungkin lebih dari satu, seperti terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab itu.
5.      Syariah menunjukkan kesatuan dalam islam, sedang fiqh menunjukkan keragamannya.
Hukum islam, baik dalam pengertian syariah maupun dalam pengertian fiqh tersebut dapat dibagi dua (1) mengenai bidang ibadah dan (2) mengenai bidang muamalah.
Mengenai ibadah, yakni cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi, tata hubungan itu tetap dan tidak boleh diubah-ubah. Sedangkan dalam soal ibadah ini berlaku asas umum yakni semua perbuatan ibadah dilarang dilakukan kecuali perbuatan-perbuatan yang dengan tegas disuruh untuk dilakukan.






















Daftar Pustaka
Ali Mohammad, Daud. 2012, Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul fiqh, Jakarta: Prenada Media Group.

No comments:

Post a Comment