KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah
memberikan Rahmat-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan penyusunan Makalah
ini. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang
senantiasa membawa kita kepada jalan keridhaan dan maghfirah Allah SWT.
Tentunya dalam
penyusunan ini, tak luput adanya kekurangan dan kelemahan dari segala sisinya.
Oleh karena itu, dengan hati terbuka, kami menerima saran dan kritik dari
pembaca sekalian, yang tentunya bisa menyempurnakan penyusunan Makalah ini.
Rasa terima kasih
yang terdalam kami hanturkan kepada semua pihak yang telah ikut serta membantuu
penyusunan Makalah ini. Terlebih ucapan terima kasih itu kami sampaikan kepada
dosen pembimbing.
Akhirnya, dapatlah
kami menadahkan tangan kehadirat Allah SWT. seraya berdoa dan bermunajat,
semoga Makalah ini dapat bermanfaat, khususnya pada bidang pelajaran “ Hukum
Islam “.
Banda Aceh, oktober 2013
Penyusun,
Alvinur Rahmi
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................
ii
DAFTAR ISI
....................................................................................................
iii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .....................................................
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Penulisan ................................................................
D. Manfaat Pembahasan
BAB II : PEMBAHASAN
A. Syariah
B. Fiqh
C. Ushul
Fiqh
D. Perbedaan
Hukum Syariah dan Hukum Fiqh
BAB III PENUTUP
A. Resume
............................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA
....................................................................................
iv
BAB
II
Pembahasan
A. Syariah
1.
Pengertian
Syariah
Secara
etimologis (lughawi) syariah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau
‘jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Syari’ah berarti
aturan-aturan atau undang-undang yang di turunkan oleh Allah swt. untuk
mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan antar manusia dengan alam
semasta. Syariat ini diturunkan oleh Allah kepada manusia untuk dilaksanakan
dalam kehidupan di dunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di
akherat.
Kata syari’ah juga muncul dari beberapa ayat Al-Qur’an
salah satunya terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 48; asy-syura ayat 13; dan
al-jatsiyah 18, yang mengandung arti “jalan yang jelas yang membawa kepada
kemenangan”. Dalam hal ini, agama yang ditetapkan Allah untuk manusia disebut
syariah, dalam artian lughawi, karena umat Islam selalu melaluinya dalam
kehidupannya di dunia.
Menurut para
ahli definisi “Syari’ah adalah segala titah Allah SWT yang berhubungan dengan
tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak”. Dengan demikian syariah itu
adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat alamiah.
Walaupun pada mulanya syariah itu diartikan “agama”,
namun kemudian dikhususkan penggunaannya untuk hukum alamiah, Pengkhususan ini
dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal,
sedangkan syariah berlaku untuk masing-masing umat yang berbeda dengan umat
sebelumnya. Dengan demikian, kata “syariah” lebih khusus dari agama. Syariah
adalah hukum amaliah yang berbeda menurut perbedaan Rasul yang membawanya dan
setiap yang datang kemudian mengoreksi yang datang lebih dahulu. Sedangkan
dasar agama, yaitu akidah/tauhid, tidak berbeda antara Rasul yang satu dengan
lainnya.
Diantara ulama ada yang lebih mengkhususkan lagi
pemakaian kata “syariah” ini dengan : “Apa-apa yang bersangkutan dengan
peradilan serta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup kepada
halal dan haram”.
2.
Syariah dalam
Segi Ilmu Hukum
Dilihat dari segi ilmu hukum, syariah merupakan
norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang islam
berdasarkan iman yang berkaitandengan akhlak. Baik dalam hubungannya dengan
Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum
dasar ini dijelaskan dan atau atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad
sebagai Rasul-Nya. Karena itu, syariah terdapat di dalam Al-Quran dan di dalam
kitab-kitab Hadis.
Karena norma-norma hukum dasar yang terdapat di
dalam Al-Quran masih bersifat umum, maka setelah Nabi Muhammad saw wafat,
norma-norma hukum dasar yang masih bersifat umum tersebut dirinci lebih lanjut.
Perumusan dan penggolongan norma-norma hukum dasar yang bersifat umum itu
kedalam kaidah-kaidah yang lebih konkret agar dapat dilaksanakan dalam praktik.
3.
Syariah dalam
Hukum Islam
Hukum syariah adalah semua ketetapan hukum yang
ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat di dalam Al-Quran dan penjelasan
Nabi Muhammad dalam kedudukan-Nya sebagai rasulullah, yang terdapat dalam
kitab-kitab hadis. Hukum syariah ada yang bersifat pasti, karena itu hukum
syariah berlaku absolut,disebut qath’i seperti ayat-ayat Al-Quran yang
menentukan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji, dan ayat-ayat kewarisan.
Termasuk sunnah Nabi yang mewajibkan manusia menuntut ilmu pengetahuan.
B.
Fiqh
1. Pengertian
Fiqh
Kata “fiqh” (ﻓﻗﻪ), secara etimologis berarti “paham yang mendalam”. Bila “paham”
dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqh berarti paham
yang menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin. Karena itulah at-Tirmidzi menyebutkan,
“fiqh tentang sesuatu,” berarti mengetahui batinnya sampai kepada kedalamannya.
Kata “faqaha” (ﻓﻗﻪ) atau yang berakar kepada kata itu dalam Al-Qur’an disebut
dalam 20 ayat : 19 diantaranya berarti berarti bentuk tertentu dari kedalaman
paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat diambil manfaat darinya.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa “faqhu” (ﻓﻗﻪ) atau paham tidak sama dengan “ilmu”(ﻋﻠﻢ) walaupun wazan (timbangan) lafaz-nya sama. Meskipun
belum menjadi ilmu, paham adalah pikiran yang baik dari segi kesiapannya
menangkap apa yang dituntut. Ilmu bukanlah dalam bentuk zhanni seperti
paham atau fiqh yang merupakan ilmu tentang hukum yang zhanni dalam
dirinya.
Secara definitif, fiqh berarti “ ilmu tentang
hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dan
dalil-dalil yang tafsili “.
Dalam definisi ini, fiqh diibaratkan dengan ilmu
karena fiqh itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqh itu tidak sama dengan
ilmu seperti disebutkan diatas, fiqh itu bersifat zhanni. Fiqh adalah
apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan zhan-nya, sedangkan ilmu
tidak bersifat zhanni seperti fiqh. Namun karena zhan dalam fiqh
itu kuat, maka ia mendekati kepada ilmu ; karenanya dalam definisi ini
ilmu digunakan juga untuk fiqh.
Dalam definisi di atas terdapat batasan atau pasal
yang dismping menjelaskan hakikat dari fiqh itu, sekaligus juga memisahkan arti
kata fiqh itu dari yang bukan fiqh.
Hakikat-hakikat dari fiqh, yaitu :
a. Fiqh
itu adalah ilmu tentang hukum Allah;
b. Yang
dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliah faru’iyah;
c. Pengetahuan
tentang hukum Allah itu didasarkan kepada dalil tafsili;
d. Fiqh
itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau
faqih.
Dengan demikian,
secara ringkas dapat dikatakan, “ fiqh itu adalah dugaan kuat yang dicapai
seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah.”
2. Fiqh
dalam Hukum Islam
Ilmu fiqh adalah
ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang
terdapat di dalam Al-Quran dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam
Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis. Dengan kata lain, ilmu fiqh
adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Quran
dan Sunnah Nabi Muhammad saw untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah
dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban melaksanakan hukum islam. Hasil
pemahaman tentang hukum islam itu disusun secara sistematis dalam kitab-kitab
fiqh dan disebut hukum fiqh.
Ada dua istilah
yang dipergunakan untuk menunjukkan hukum islam, yakni :
1. Syariat
islam, dan
2. Fiqh
Islam.
Dalam
praktiknya, seringkali kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum islam,
tanpa menjelaskan maksudnya. Hal ini terjadi karena hubungan keduanya yang
sangat erat, tidak mungkin dicerai pisahkan tetapi dapat dibedakan. Syariat
adalah landasan fiqh, sedangkan fiqh merupakan pemahaman tentang syariah.
C. Ushul Fiqh
Kata “ushul
fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul” dan kata “fiqh”,. Kata
“fiqh” secara etimologi berarti “paham yang mendalam”. Kata ini muncul sebanyak
20 kali dalam Al-Qur’an dengan aeti paham itu, umpamanya dalam surat ak-kahfi
(18):93 :
Arti yafqahuna
dalam
ayat itu : “mereka memahami”.
Arti fiqh dari
segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi
sebagaimana disebutkan di atas, yaitu : “ilmu tentang hukum-hukum syara’
yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili”.
Kata “ushul”
yang erupakan jamak dari kata “ashal” (ﺃﺼﻞ)
secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya”. Dengan
demikian, “ushul fiqh” secara istilah teknik hukum berarti “ilmu tentang
kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya
yang terinci,” atau dalam artian sederhana adalah : “kaidah-kaidah yang
menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya”.
D. Perbedaan hukum Syariah dan hukum Fiqh
Perbedaan
antara hukum islam yang disebut hukum syariah dan hukum islam yang disebut
hukum fiqh, yaitu :
1. Syariah
terdapat di dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadis, syariah membicarakan tentang
wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Sedangkan fiqh terdapat
dalam kitab-kitab fiqh. Fiqh membicarakan tentang pemahaman manusia yang
memenuhi syarat tentang syariah dan hasil pemahaman itu.
2. Syariah
bersifat fundamental dan memiliki ruang lingkup yang lebih luas, sedangkan fiqh
bersifat instrumental yang ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur
perbuatan manusia.
3. Syariah
merupakan ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, dan berlaku abadi, sedangkan
fiqh hasil pemikiran para mujtahid yang
dapat berubah dan tidak bersifat abadi.
4. Syariah
hanya satu, sedangkan fiqh mungkin lebih dari satu, seperti terlihat pada
aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab itu.
5. Syariah
menunjukkan kesatuan dalam islam, sedang fiqh menunjukkan keragamannya.
Hukum
islam, baik dalam pengertian syariah maupun dalam pengertian fiqh tersebut
dapat dibagi dua (1) mengenai bidang ibadah dan (2) mengenai bidang muamalah.
Mengenai
ibadah, yakni cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan,
tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi, tata hubungan itu tetap dan tidak
boleh diubah-ubah. Sedangkan dalam soal ibadah ini berlaku asas umum yakni
semua perbuatan ibadah dilarang dilakukan kecuali perbuatan-perbuatan yang
dengan tegas disuruh untuk dilakukan.
Daftar
Pustaka
Ali Mohammad, Daud.
2012, Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Syarifuddin, Amir.
2011. Ushul fiqh, Jakarta: Prenada Media Group.
No comments:
Post a Comment